JATIMTIMES – Konflik alih fungsi fasilitas umum (fasum) di Jalan Bromo Gang 1, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu kini memasuki babak baru yang kian memanas. Puluhan warga Kelurahan Sisir resmi menyeret sengketa lahan tempat penyimpanan keranda dan kamar mandi umum tersebut ke ranah hukum pidana dengan mendatangi Polres Batu.

Didampingi tim advokat, perwakilan warga RT 04 dan RT 05 RW 10, RW 12, serta RT 01 Kelurahan Sisir melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Laporan pengaduan masyarakat (dumas) tersebut diterima secara resmi oleh SPKT Polres Batu sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/631/X/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 Oktober 2026.

Tim hukum pendamping warga Muchammad Jafar Shodiq membenarkan bahwa langkah hukum diambil lantaran ditengarai adanya praktik manipulasi data administratif dalam proses pengukuran hingga penerbitan dokumen kepemilikan tanah di atas lahan publik.

"Iya benar, laporannya berkaitan dengan dugaan pemalsuan dalam akta otentik. Bukti-bukti pendukung yang dibawa berupa surat-surat dan saksi-saksi riwayat," ujar Jafar Shodiq.

Jafar membeberkan bahwa area yang disengketakan tersebut sejatinya merupakan aset sosial publik yang dimanfaatkan secara turun-temurun sejak era 1960-an untuk MCK umum dan penyimpanan keranda jenazah.

Penerbitan SHM perorangan tersebut tidak hanya menutup akses jalan menuju fasum warga, melainkan juga menyisakan kejanggalan luas tanah yang dinilai sangat fatal.

Berdasarkan riwayat dan keterangan pihak Kelurahan Sisir, luas awal tanah milik terlapor sebenarnya hanya berkisar 70 meter persegi, sementara area bagian depan merupakan fasum milik warga.

"Kami berharap jajaran Polres Batu mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut dan mengembalikan fungsi fasum kepada masyarakat Kelurahan Sisir sebagaimana mestinya," tegas Jafar Shodiq.