JATIMTIMES - Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang memasuki babak baru. Polresta Malang Kota memastikan perkara yang sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan kini telah naik ke tahap penyidikan.

Kepastian tersebut diketahui setelah delapan korban yang melaporkan perkara ini menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polresta Malang Kota pada Jumat (2/10/2026).

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan peningkatan status perkara tersebut. “Naik sidik. Proses lanjut,” kata Lukman saat dikonfirmasi Senin (5/10/2026).

Sementara itu, Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, membenarkan perkembangan tersebut. Ia menyebut penerimaan SP2HP menjadi penanda bahwa perkara telah bergeser dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Jadi ini untuk korban sudah menerima SP2HP dari Polresta, yang artinya ini penyelidikan naik ke sidik (penyidikan),” jelasnya saat dikonfirmasi pada Senin (5/10/2026).

Meski status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. “Belum, belum (ada tersangka),” kata dia.

Lilik mengatakan, saat ini terdapat delapan terduga korban yang ia dampingi dalam proses hukum tersebut. Pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak masih menunggu jadwal dari Polresta Malang Kota.

Seluruh korban juga telah menjalani pemeriksaan visum. Namun, hasil pemeriksaan tersebut belum dapat disampaikan kepada publik karena menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Visum sudah dilakukan tapi untuk hasil visum tidak bisa memberitahukan ke rekan-rekan,” jelasnya.

Kasus dugaan kekerasan ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Pihak yang dilaporkan dalam kasus ini merupakan mantan Kepala SMPN 18 Malang, Mohammad Amrozi Hamidi.

Amrozi sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatan kepala sekolah oleh Pemerintah Kota Malang. Ia kini ditempatkan sebagai guru biasa, tetapi untuk sementara tidak diberikan tugas mengajar.

Sementara jabatan kepala SMPN 18 Malang dijalankan oleh pelaksana harian (Plh). Adapun terkait status Amrozi sebagai aparatur sipil negara (ASN), Pemkot Malang sebelumnya menyatakan masih menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan.

Di tengah proses penyidikan tersebut, muncul pula komunikasi mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Lilik mengungkapkan, pihak terlapor sempat meminta komunikasi untuk membahas opsi tersebut. Namun, keputusan mengenai RJ belum ditentukan karena pihaknya masih akan membicarakannya bersama para wali korban.

“Kemarin sempat dari pihak terlapor minta untuk komunikasi mengenai RJ (Restorative Justice). Nah, jadi kita nanti juga mau bertemu dengan para wali para korban untuk membahas itu,” ujarnya.

Menurut Lilik, komunikasi dengan para wali korban terus dilakukan. Salah satu pertimbangan yang dibahas adalah kondisi para siswa yang sebagian besar kini duduk di kelas 9 dan akan menghadapi ujian kelulusan.

“Kita juga harus bijak, karena anak-anak ini ada yang sebagian besar di kelas 3, yang nantinya mereka ini udah saat-saatnya mereka ujian kan, ujian kelulusan,” ujarnya.

“Kita setiap hari berkomunikasi, berdiskusi masalah terkait itu,” katanya.

Lilik berharap, apa pun langkah yang nantinya ditempuh, penyelesaian perkara tetap memperhatikan kepentingan para siswa, wali murid, maupun pihak terlapor.

“Harapannya semua bisa selesai dengan baik, baik untuk anak-anak, juga wali murid, juga untuk yang terlapor,” pungkasnya.

Amrozi sendiri sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada para siswa, orang tua, serta pihak terkait atas kejadian tersebut.