JATIMTIMES – Desakan agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo mengambil sikap terhadap anggota DPRD Situbondo berinisial AR yang dikaitkan dengan kasus narkoba di Surabaya semakin menguat. 

Tokoh masyarakat Situbondo, Eko Febriyanto, bahkan meminta BK tidak sekadar menunggu perkembangan proses hukum, tetapi segera mempertimbangkan rekomendasi penonaktifan terhadap AR.

Desakan itu disampaikan Eko saat mendatangi DPRD Kabupaten Situbondo untuk menyampaikan aspirasi, Senin (5/10/2026). Ia mempertanyakan mengapa belum ada langkah penonaktifan terhadap AR, sementara di daerah lain disebut telah ada tindakan terhadap anggota DPRD yang tersangkut persoalan narkoba.

Sorotan Eko semakin tajam karena AR disebut juga merupakan bagian dari BK DPRD Situbondo. Menurutnya, posisi tersebut semestinya membuat yang bersangkutan memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga marwah lembaga legislatif.

"Kami sebagai masyarakat tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan terhadap wakil kita. Tapi kita sebagai masyarakat mempunyai hak untuk menanyakan dan meminta BK minimal melakukan penonaktifan terhadap Saudara AR," ujar Eko.

Eko mengatakan, masyarakat memang tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan seorang anggota DPRD. Namun, masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban moral dan etik kepada wakil yang mendapatkan mandat melalui lembaga legislatif.

Ia juga meminta BK DPRD Situbondo tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi opini liar di tengah masyarakat. Menurut Eko, diperlukan sikap kelembagaan yang transparan agar publik mengetahui bagaimana DPRD menyikapi dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya.

Eko kemudian menyinggung bahwa masyarakat sebelumnya juga telah mengikuti mekanisme yang disampaikan BK dengan membuat pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPRD dalam perkara berbeda. Karena itu, ia berharap mekanisme serupa dapat diterapkan terhadap persoalan AR.

Menurut Eko, perkara tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari sisi proses pidana. Sebab, sebagai anggota DPRD, terdapat aspek etik dan kehormatan lembaga yang juga menjadi kewenangan Badan Kehormatan.

Ia juga menyoroti informasi mengenai proses hukum terhadap AR yang disebut berujung pada rehabilitasi. Eko meminta seluruh proses tersebut dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan pertanyaan mengenai adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum.

"Jangan bicara equality before the law di Republik kita kalau seperti ini," ujar Eko dalam menyampaikan kritiknya.

Eko juga meminta BK DPRD Situbondo tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai proses pidana. Namun, ia menegaskan bahwa BK memiliki ruang untuk menjalankan fungsi etik sesuai kewenangannya apabila persyaratan formal dan alat bukti telah terpenuhi.

"Kami meminta kepada Ibu dan Bapak dari BK supaya segera mengeluarkan rekomendasi penonaktifan terhadap Saudara AR," katanya.

Menurut Eko, penonaktifan berbeda dengan pemecatan. Ia menyadari bahwa pemberhentian anggota DPRD merupakan kewenangan partai politik sesuai mekanisme internal dan ketentuan yang berlaku.

"Kalau pemecatan mungkin terlalu ekstrem, Bu, karena itu hak partai. Kami sadar diri bahwasanya kami tidak bisa memaksakan DPRD itu dipecat. Tapi minimal penonaktifan sampai selesainya masa rehabilitasi atau selesainya proses hukum," tegasnya.

Eko juga meminta agar perkembangan proses rehabilitasi maupun proses hukum yang bersangkutan dapat diketahui publik. Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh mengenai status persoalan tersebut.

Kedatangan Eko disambut langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua BK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa dan H Hasan Iliyin di Ruang Gabungan DPRD Situbondo.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua BK DPRD Situbondo Siti Maria Ulfa membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai anggota DPRD Situbondo yang dikaitkan dengan kasus narkoba dan disebut ditangkap di sebuah hotel di luar daerah.

"Memang benar kami menerima informasi bahwa ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang kebetulan juga anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo yang tersangkut kasus narkoba, ditangkap di sebuah hotel di luar kota beberapa hari yang lalu," kata Maria Ulfa.

Namun, Maria menjelaskan bahwa BK tidak bisa serta-merta melakukan penonaktifan hanya berdasarkan informasi yang beredar. BK harus menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan DPRD mengenai kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan.

Menurut Maria, aturan mengenai kode etik dan tata beracara BK DPRD Situbondo yang saat ini menjadi pedoman merupakan regulasi lama. Aturan tersebut dibuat pada 2015, sedangkan terdapat regulasi terbaru melalui PP Nomor 12 Tahun 2018 yang menurutnya belum diselaraskan ke dalam aturan internal DPRD Situbondo.

"Karena kami menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara," jelas Maria.

Maria mengungkapkan, pembaruan aturan tersebut sebenarnya sudah menjadi perhatian internal BK. Dirinya bersama Wakil Ketua BK H. Hasan Iliyin serta anggota BK lainnya telah menginisiasi pembaruan peraturan tentang kode etik dan tata beracara.

"Harapannya adalah agar BK itu bisa proaktif dalam menjawab keresahan masyarakat, pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD," ujarnya.

Ia menegaskan, untuk perkara yang saat ini menjadi sorotan, BK masih membutuhkan mekanisme formal berupa pengaduan. Setelah terdapat pengaduan, BK dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan alat bukti.

"Selama belum ada pengaduan terhadap yang bersangkutan, kami BK DPRD Kabupaten Situbondo belum bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya, kecuali sudah ada pengaduan," tegas Maria.

Maria Ulfa memastikan masukan dari masyarakat telah diterima dan menjadi bagian dari perhatian BK DPRD Situbondo. Ia kembali menegaskan bahwa setiap langkah harus ditempuh berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.

"itu sudah kami lakukan dan dalam proses," pungkas Maria Ulfa.