JATIMTIMES - Persoalan pembunuhan dalam Islam tidak semata-mata ditempatkan sebagai perkara antara pelaku dan korban. Al-Qur'an juga memberi perhatian pada bagaimana sebuah kematian tidak berubah menjadi rangkaian pembunuhan baru akibat dendam dan tuntutan balas yang melampaui batas.

Prinsip tersebut salah satunya dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 178-179 yang berbicara mengenai qishash. Ketentuan itu hadir dengan pesan tentang keadilan sekaligus perlindungan terhadap kehidupan manusia.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 179: "Dan dalam qishash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa".

Ayat tersebut memperlihatkan satu sisi penting dari qishash. Ketentuan yang sekilas berbicara tentang pembalasan justru diarahkan untuk menjaga kehidupan. Ancaman konsekuensi hukum terhadap pembunuhan diharapkan membuat seseorang mengurungkan niat menghilangkan nyawa orang lain.

Namun, konteks turunnya ayat tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari praktik pembalasan yang terjadi di masyarakat Arab sebelum Islam. Riwayat yang dikutip Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'anil Azhim menggambarkan bagaimana sebuah konflik dapat berkembang menjadi pertikaian panjang ketika pembalasan tidak memiliki batas yang jelas.

Diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, dua kelompok bangsa Arab pernah terlibat peperangan pada masa Jahiliah, tidak lama sebelum kedatangan Islam. Pertikaian tersebut menimbulkan pembunuhan dan berbagai bentuk pencederaan. Korbannya tidak hanya laki-laki merdeka, tetapi juga budak dan perempuan.

Persoalan itu bahkan belum sepenuhnya selesai setelah mereka memeluk Islam. Salah satu kelompok kemudian menuntut balasan yang tidak seimbang dengan alasan mereka memiliki keunggulan dalam jumlah dan harta.

Tuntutan tersebut sampai pada keinginan agar seorang laki-laki merdeka dibunuh sebagai balasan atas terbunuhnya seorang budak. Mereka juga menuntut seorang laki-laki dibunuh untuk menggantikan kematian seorang perempuan.

Dalam riwayat yang dinukil Ibnu Katsir disebutkan: terdapat dua kelompok bangsa Arab yang berperang pada masa Jahiliah sebelum Islam. Pertikaian tersebut menyebabkan pembunuhan dan pencederaan, bahkan hingga terbunuhnya budak dan perempuan. Persoalan itu kemudian berlanjut sampai setelah mereka memeluk Islam, ketika salah satu pihak menuntut balasan berdasarkan perbedaan jumlah dan kedudukan.

Riwayat tersebut menunjukkan persoalan mendasar yang hendak ditata oleh syariat: pembalasan tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menciptakan korban baru tanpa batas. Ibnu Katsir mencantumkan riwayat tersebut dalam Tafsir Al-Qur'anil Azhim, Riyadh, Dar Thayyibah lin Nasyri wa Tauzi', 1999 M/1420 H, Juz I, halaman 489.

Dalam penjelasan para ulama tafsir, qishash tidak berhenti pada gagasan membalas kematian dengan kematian. Ada tujuan yang lebih luas, yakni menciptakan keadilan sekaligus mencegah munculnya pembunuhan berikutnya.

Syekh Nawawi menjelaskan bahwa pembalasan yang tidak terkendali justru dapat memperluas konflik. Ketika setiap kematian dibalas dengan kematian lain tanpa batas, sebuah perkara dapat berkembang menjadi permusuhan antarkelompok yang berlangsung panjang. Karena itu, qishash hadir dengan ukuran yang jelas. Pembalasan tidak boleh dilakukan berdasarkan amarah atau keinginan mempermalukan pihak lain.

Surat Al-Baqarah ayat 178 juga memberikan ruang bagi penyelesaian melalui maaf dan diyat. Artinya, terdapat pilihan penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berujung pada pelaksanaan qishash.

Syekh Muhammad Ali Al-Shabuni dalam Shafwatu Tafasir menyoroti penggunaan kata "saudara" ketika ayat tersebut membicarakan pihak yang memberikan maaf kepada pelaku. Penyebutan tersebut mengandung makna kasih sayang dan mengingatkan bahwa hubungan kemanusiaan tetap memiliki ruang dalam penyelesaian perkara.

Di titik ini, ayat qishash memperlihatkan keseimbangan antara keadilan dan belas kasih.

Pihak yang dirugikan memiliki hak, tetapi pintu maaf tidak ditutup. Penyelesaian dapat ditempuh melalui qishash, diyat, ataupun pemberian maaf sesuai ketentuan syariat.

Frasa yang paling kuat dalam Surat Al-Baqarah ayat 179 adalah: "Dan dalam qishash itu ada kehidupan bagi kalian."

Syekh Nawawi menjelaskan hikmah tersebut dengan gambaran sederhana: seseorang yang memiliki niat membunuh dapat mengurungkan niatnya ketika mengetahui adanya konsekuensi qishash.

Penjelasan tersebut juga sejalan dengan uraian Al-Shabuni mengenai fungsi qishash sebagai pencegah. Ketika konsekuensi pembunuhan diketahui secara jelas, seseorang memiliki alasan kuat untuk menghentikan niatnya sebelum tindakan tersebut terjadi.

Karena itu, penggunaan kata hayah atau kehidupan dalam ayat tersebut mengandung pesan yang mendalam. Ketentuan yang berkaitan dengan pembalasan justru diarahkan untuk menjaga kehidupan yang lebih luas. Wallahu a'lam.