JATIMTIMES - Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan mantan Kepala SMPN 18 Kota Malang berinisial MAH masih bergulir di Satreskrim Polresta Malang Kota. Polisi memastikan penanganan perkara tetap berlanjut meski sebelumnya telah muncul permohonan maaf dari pihak terlapor.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik sudah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini masih kami lengkapi keterangan saksi maupun alat bukti pendukung lainnya. Setelah semuanya rampung, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Danang.
Ia menegaskan, permohonan maaf tidak secara otomatis menghentikan proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian. Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan anak yang secara hukum mendapatkan perlindungan khusus.
“Proses penyidikan sudah berjalan. Penanganannya kami lakukan secara khusus karena korbannya adalah anak-anak. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan, Danang juga mengingatkan pentingnya memahami batas antara penerapan kedisiplinan dengan tindakan kekerasan terhadap peserta didik.
Menurutnya, ketegasan dalam mendidik tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Karena itu, aturan perundang-undangan menjadi rujukan dalam menentukan batas tersebut.
“Yang paling utama, kita harus bisa membedakan antara pendidikan yang dilakukan dengan keras atau tegas dan pendidikan dengan kekerasan. Patokan utama kita saat ini adalah aturan perundang-undangan yang berlaku, itu tolok ukurnya,” jelas Danang.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Orangtua, tenaga pendidik, dan lingkungan sekitar memiliki peran dalam menciptakan ruang tumbuh yang aman bagi anak.
Ia mendorong adanya komunikasi yang terbuka antara sekolah dan keluarga agar persoalan yang berkaitan dengan anak dapat diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan peserta didik.
“Perlu ada kerja sama dan komunikasi yang erat antara pihak sekolah, orang tua, dan anak didik. Harus ada kesamaan pemahaman agar proses belajar mengajar serta pendewasaan anak-anak kita berjalan baik, baik saat berada di sekolah, di rumah, maupun di lingkungan masyarakat,” tambah mantan Kapolres Malang ini.
Sementara itu, terkait perkara MAH, Satreskrim Polresta Malang Kota masih menunggu seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti selesai sebelum menentukan langkah hukum melalui gelar perkara.



