JATIMTIMES -Setiap anggota DPRD Kabupaten/kota, termasuk Banyuwangi, terikat dengan UU MD3 yang mengatur susunan, kedudukan, tugas, wewenang, dan hak lembaga MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta tata tertib sebagai anggota DPRD Banyuwangi.

Terkait dengan peristiwa tertangkapnya anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi ADR di Surabaya yang diduga menggunakan narkoba bersama-sama dengan para terduga yang lain, itu juga merupakan sebuah pelanggaran etik yang sangat keras selain hukum positif.

Menurut pengamat sosial politik Banyuwangi Asad M. Nagib, di gedung wakil rakyat kabupaten yang ada di ujung timur Pulau Jawa ini, pada Selasa 29 September 2026 lalu, dia dan beberapa teman pergerakan sedang duduk-duduk di ruang santai depan ruang krtua DPRD.

Setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengadakan rapat pembahasan Raperda APBD Perubahan  Tahun Anggaran (TA) 2026 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banyuwangi, sekretaris faerah Kabupaten Banyuwangi sebagai Ketua TAPD bersama tim yang lain pulang setelah acara selesai.

Sementara, internal Banggar sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang mempunyai tugas dan wewenang melakukan pembahasan terkait kebijakan keuangan daerah, mengadakan agenda rapat pembahasan khusus ketua bersama anggota .

Pada saat itu staf Sekretariat DPRD Banyuwangi mengumumkan melalui pengeras suara di seluruh gedung dewan kurang lebih tiga kali meminta kehadiran seluruh anggota Banggar untuk memasuki ruangan karena akan ada pembahasan khusus. Diulangi lagi kepada seluruh anggota Banggar untuk segera masuk ke ruangan khusus.

“Jadi kami sangat jelas mendengarkannya. Bahkan ada beberapa anggota Banggar yang kelihatannya berlari-lari kecil untuk segera memasuki ruangan pada saat itu juga. Malamnya kami mendengar kabar bahwa ADR ditangkap karena sesuatu hal yang diduga terkait dengan narkotika. Maka kami mengambil kesimpulan bahwa ADR pada saat itu tidak hadir selaku anggota Banggar dalam rapat tanggal 29 September 2026 di ruang khusus DPRD tersebut,” ujar Asad ,Sabtu (3/10/2026)

Selanjutnya dengan teman pergerakan Banyuwangi yang lain,  dia membaca susunan anggota Banggar yang tertempel di papan bahwa nama ADR ada dalam keanggotaan Banggar DPRD Banyuwangi masa bakti 2024-2029.

Sebagai salah satu alat kontrol sosial dari masyarakat, maka pihaknya meminta kepada pimpinan dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi untuk mengeluarkan tindakan tegas kepada siapa pun anggotanya apabila ada rapat-rapat tertentu yang membahas tentang Banggar atau lainnya tidak hadir tanpa keterangan yang dibenarkan aturan.

“Kami selaku masyarakat meminta keseriusan BK DPRD Banyuwangi untuk melihat daftar hadir dan keanggotaan masing-masing fraksi, siapa yang hadir dan siapa yang tidak hadir pada hari Selasa itu, agar segera dipanggil dan diberikan tindakan tegas. Minimal surat peringatan yang perlu dirilis di media agar masyarakat Banyuwangi tahu semua, serta tembusan surat disampaikan kepada fraksi masing-masing,” pinta Asad.

Selain itu, surat peringatan terhadap anggota yang dinilai melanggar tersebut dikirim kepada DPC/DPD lalu ditembuskan kepada DPP partai masing-masing agar induk partainya mengerti apakah memiliki anggota DPRD yang betul-betul berkualitas atau hanya datang pura-pura/tidak pernah datang.

Asad menambahkan, kejadian dugaan kasus ADR ini menjadi pelajaran bagi DPRD dan kita semua masyarakat Banyuwangi untuk selalu melek informasi dan ikut mengawasi. Dalam tata tertib (tatib) DPRD —turunan dari PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib— Banggar diisi oleh masing-masing fraksi.

“Maka tugas fraksilah untuk melihat anggotanya yang ditugaskan di Banggar, apakah hadir atau bolos tanpa keterangan. Bila ada anggota yang bolos tanpa keterangan, maka BK harus segera memanggil untuk diberikan sanksi,” imbuhnya.

Selanjutnya apabila mengacu pada Undang-Undang MD3, apabila fraksi tidak mengindahkan, lebih baik langsung diberikan peringatan keras dari BK. Bahkan surat peringatan tersebut bisa dijadikan alasan bagi partai untuk melakukan PAW (penggantian antar-waktu) atau memberhentikan dengan tidak hormat anggota yang tidak mengikuti aturan.

Untuk itu, sekali lagi, Asad memohon BK DPRD Banyuwangi untuk meneliti daftar hadir rapat pembahasan RAPBD Perubahan dan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Fraksi pun bisa memberikan pertanggungjawaban kepada partai agar  dapat memberikan laporan kepada konstituen. ”Kita selaku masyarakat akan bangga memilih wakil rakyat yang bertanggung jawab dan berkomitmen tinggi membangun Banyuwangi,” ujarnya.

Peristiwa ADR ini mohon dijadikan pemicu agar BK lebih giat, fraksi lebih semangat, dan partai politik memiliki data blue print terkait kinerja anggotanya di DPRD Kabupaten Banyuwangi.

“Semoga Pemerintah Banyuwangi dan DPRD menjadi lebih baik. Sekali lagi, ayo masyarakat jeli memilih partai politik dan kader partai agar kita mempunyai anggota DPRD yang berkualitas sesuai harapan masyarakat Banyuwangi maju, hebat, dan sejahtera,” pungkas Asad.