JATIMTIMES - Kabar soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) tengah menjadi sorotan. Pemerintah menyiapkan BSU untuk pekerja pada kuartal IV 2026 dengan total bantuan Rp900 ribu.
BSU tersebut diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Besarannya Rp300 ribu per bulan, tetapi pembayarannya dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima nantinya memperoleh Rp900 ribu.
Program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Anggaran yang disiapkan pemerintah hampir Rp12 triliun.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000," kata Airlangga, Jumat (2/10/2026).
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah pekerja masuk daftar penerima BSU 2026?
Cek BSU 2026 Pakai NIK
Pekerja bisa memantau informasi penerima melalui laman resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
Namun hingga saat ini, laman tersebut masih menampilkan informasi yang berkaitan dengan BSU 2025. Jadi, hasil pengecekan NIK yang muncul di sana belum bisa dijadikan patokan bahwa seseorang pasti menerima atau tidak menerima BSU 2026.
Sebagai gambaran, pada penyaluran BSU 2025, pengecekan dilakukan dengan memasukkan NIK. Polanya sebagai berikut:
1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
2. Cari bagian Pengecekan NIK Penerima BSU.
3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
4. Isi kode keamanan atau CAPTCHA.
5. Klik Cek Status.
6. Tunggu sampai sistem menampilkan informasi penerima.
Kemnaker juga sebelumnya mengarahkan pekerja untuk mengecek informasi BSU melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jangan asal Klik Link BSU
Pengumuman BSU biasanya diikuti banyak informasi yang beredar di media sosial maupun grup percakapan.
Pekerja sebaiknya tidak langsung percaya pada tautan yang mengatasnamakan BSU 2026. Terlebih jika link tersebut meminta pendaftaran, nomor rekening, password, PIN, kode OTP, atau data pribadi lainnya.
Informasi resmi mengenai BSU dapat dipantau melalui kanal pemerintah. Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak informasi palsu atau tautan pendaftaran yang tidak resmi.
Yang juga perlu diingat, BSU selama ini bukan program yang mengharuskan calon penerima mendaftar sendiri melalui situs-situs yang dibagikan lewat pesan berantai.
Syarat BSU 2026 Sudah Ada?
Nah, bagian ini juga perlu diperhatikan. Pemerintah sudah mengumumkan besaran BSU, periode pemberian, jumlah sasaran, dan anggarannya. Namun, rincian kriteria penerima BSU 2026 belum diumumkan secara lengkap.
Karena itu, syarat BSU 2025 jangan langsung dianggap sebagai syarat BSU 2026.
Pada BSU 2025, misalnya, penerima harus merupakan WNI yang memiliki NIK, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah, serta memenuhi batas upah yang ditetapkan pemerintah. Penerima juga bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Ada juga ketentuan yang memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH). Ketentuan tersebut merupakan aturan BSU 2025. Untuk BSU 2026, pekerja masih perlu menunggu aturan teknis terbaru dari pemerintah.
Apakah BSU 2026 Berdasarkan Desil DTSEN?
Pertanyaan soal desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga banyak muncul. Hingga Jumat, 1 Oktober 2026, belum ada ketentuan yang menyatakan BSU 2026 hanya diberikan kepada pekerja pada desil tertentu.
Jangan tertukar dengan bantuan pangan. Untuk program bantuan pangan Oktober-Desember 2026, pemerintah memang menyasar 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada desil 1 hingga 4.
Sementara untuk BSU, pemerintah menyebut sasarannya sekitar 13,3 juta pekerja tanpa menyatakan pembatasan berdasarkan desil.
Pada BSU 2025 juga tidak ada ketentuan bahwa penerima harus berasal dari desil tertentu. Salah satu aturan saat itu justru mengatur prioritas bagi pekerja yang tidak sedang menerima PKH.
Jadi, status desil DTSEN saat ini belum bisa dipakai untuk memastikan seseorang menerima BSU 2026 atau tidak.
Untuk pekerja yang ingin mengecek penerimaan, pantau terus pembaruan di laman resmi Kemnaker. Jika sistem BSU 2026 sudah diperbarui, pengecekan dapat dilakukan menggunakan NIK sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Semoga informasi ini membantu ya.



