JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiganya berasal dari pihak swasta dan diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan program tersebut.
Ketiga tersangka tersebut yakni YY yang menjabat sebagai Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta AA dan GB yang masing-masing merupakan Direktur PT ASE.
Mereka diduga bekerja sama dengan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Andri Mulyono (AM), yang merupakan Komisaris PT YAT.
"Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU (Budi Utomo), dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM (Andri Mulyono), inisial YY. AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. GB, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Anang mengatakan seluruh lima tersangka dalam perkara pengadaan tersebut saat ini telah menjalani penahanan. Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya.
Sementara Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka YY ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Anang, Budi Utomo diduga menggunakan posisinya sebagai PPK untuk bekerja sama dengan pihak swasta dalam mengatur proses pengadaan.
"Perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya, bekerja sama, bersekongkol dengan pihak dari pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu," jelasnya.
Penyidik menduga proses pengadaan telah dikondisikan sejak sejumlah tahapan awal. Dugaan tersebut mencakup pengaturan pemenangan, spesifikasi barang hingga harga perkiraan sendiri (HPS).
"Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan," ujar Anang.
Nilai anggaran pengadaan yang menjadi objek penyidikan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun. Sementara untuk besaran kerugian negara, Kejagung masih melakukan penghitungan.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang.
Anang menyebut barang yang disita antara lain sekitar lima unit handphone, 89 dokumen, serta uang tunai senilai Rp 24,970 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan dan aset, yakni satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
Penyidikan perkara ini juga masih terus berjalan. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 63 saksi dan delapan orang ahli.
Sebelumnya Ada 7 Tersangka Kasus Korupsi BGN
Kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN ini sebelumnya telah menjerat tujuh orang tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program, termasuk dugaan afiliasi sejumlah tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik juga mengusut dugaan markup dalam pengadaan sejumlah kebutuhan, seperti motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi.
Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk menjalani proses tahap dua dan persiapan persidangan.
Keenam tersangka tersebut adalah:
• Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)
• Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)
• Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)
• Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya
• Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
• Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
• Sementara itu, Andri Mulyono (AM) yang merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal selaku vendor penyedia motor listrik BGN sebelumnya belum dilimpahkan dalam proses tahap dua.
Kejagung sebelumnya juga mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tata kelola program MBG tersebut mencapai sekitar Rp 10 triliun. Nilai kerugian itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).



