JATIMTIMES - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera menghadapi persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (7/10/2026).
Agenda pertama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026)," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).
Febrie tidak akan menjalani persidangan seorang diri. PN Jakarta Pusat juga telah meregister perkara Don Ritto dan Nurman Herin yang akan disidangkan dalam perkara terkait.
Adapun Febrie terdaftar dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Don Ritto dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, sedangkan Nurman Herin tercatat dalam perkara 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Sebelum masuk persidangan, Kejaksaan Agung lebih dulu melimpahkan perkara tersebut ke tahap penuntutan.
Tim 9 Kejagung menyerahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026). Saat itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Ditindaklanjuti dengan hari ini tahap duanya, pelimpahan kepada penuntut umum secara administrasi berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua puluh hari ke depan, penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Anang saat itu.
Perkara kemudian didaftarkan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat hingga akhirnya jadwal sidang perdana ditetapkan.
Jauh sebelum berkas dilimpahkan ke penuntut umum, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus perkara TPPU.
Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Penerbitan sprindik dilakukan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejagung kemudian membentuk Tim 9 untuk menangani penyidikan. Tim tersebut beranggotakan jaksa-jaksa yang menangani perkara Febrie dan dua tersangka lainnya.
Dalam perkara ini, dugaan TPPU berkaitan dengan dugaan pemerasan yang disebut sebagai tindak pidana asal.
Saat pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan pada 18 September lalu, Febrie sempat ditanya mengenai dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Dia membantah pernah mendapat hukuman atau pemeriksaan di bidang pengawasan selama 33 tahun menjadi jaksa.
"Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah," ungkapnya.
Febrie juga meminta hakim melihat perkara tersebut secara jernih ketika persidangan bergulir.
"Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul," imbuhnya.
Dia turut membantah terlibat dalam sejumlah bisnis komoditas maupun proyek pemerintah yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
"Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ?" klaim Febrie.
Kini, jawaban atas dugaan yang dikenakan kepada Febrie akan masuk ke tahap persidangan. Sidang pada 7 Oktober 2026 akan dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin.



