JATIMTIMES - Pemerintah Kota Blitar memperkuat profesionalisme aparatur sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik. Sebanyak 103 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mendapat perpanjangan masa perjanjian kerja selama satu tahun. Pada momentum yang sama, satu PNS lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) resmi diambil sumpahnya.
Penyerahan surat keputusan perpanjangan PPPK paruh waktu serta pengambilan sumpah PNS dipimpin Wali Kota Blitar H Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin di Ruang Sasana Praja, Kamis (1/10/2026).
Momentum tersebut digunakan Mas Ibin untuk menegaskan kembali posisi aparatur sebagai pelayan publik. Menurut dia, status sebagai PNS maupun PPPK membawa tanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan sesuai aturan sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi warga.
"ASN tidak boleh menjadi problem, tapi ASN harus menjadi solusi atas semua permasalahan masyarakat," kata Mas Ibin seusai kegiatan.
Ia meminta setiap aparatur memahami peraturan perundang-undangan, tugas pokok dan fungsi, serta arah pembangunan Kota Blitar. Aparatur, menurut dia, bukan sekadar bekerja menyelesaikan rutinitas administratif, melainkan menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pemerintah bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Itu harus dipegangi oleh teman-teman, sehingga dalam pekerjaannya sesuai aturan, mengetahui tupoksinya, sekaligus bisa membantu perbaikan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
103 PPPK Lulus Evaluasi Kinerja

Kepala BKPSDM Kota Blitar Ika Hadi Wijaya mengatakan, perpanjangan masa kerja 103 PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja sekaligus kebutuhan organisasi Pemerintah Kota Blitar.
Semula, Pemkot Blitar mengangkat 108 PPPK paruh waktu pada 30 September 2025 berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Mereka memperoleh masa perjanjian kerja satu tahun, mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Dari jumlah tersebut, 15 orang menduduki jabatan pengelola umum operasional, 83 orang operator layanan operasional, dan 10 orang penata layanan operasional. Dalam perjalanannya, lima pegawai tidak lagi aktif, terdiri atas empat orang yang mencapai batas usia pensiun dan satu orang mengundurkan diri. Dengan demikian, tersisa 103 PPPK paruh waktu.
Hasil evaluasi menunjukkan seluruh PPPK paruh waktu yang aktif memperoleh predikat baik atau sangat baik. Pada triwulan pertama, sebanyak 93 orang meraih predikat baik dan 10 orang sangat baik. Memasuki triwulan kedua, jumlah pegawai dengan predikat sangat baik meningkat menjadi 14 orang, sementara 89 orang memperoleh predikat baik.
Capaian tersebut bertahan pada triwulan ketiga, dengan 14 orang berpredikat sangat baik dan 89 orang berpredikat baik.
"Seluruh 103 PPPK paruh waktu yang masih aktif memperoleh predikat kinerja baik atau sangat baik. Hal tersebut menunjukkan mereka mampu melaksanakan tugas sesuai target kinerja serta masih dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Ika Hadi.
Atas dasar evaluasi tersebut, masa perjanjian kerja 103 PPPK paruh waktu diperpanjang satu tahun, terhitung sejak 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian keberlanjutan kerja bagi PPPK paruh waktu di tengah penyesuaian kemampuan fiskal daerah akibat berkurangnya dana transfer ke daerah.
Profesionalisme ASN Terus Diperkuat

Mas Ibin menegaskan, perpanjangan kontrak bukan semata-mata urusan administratif. Kepercayaan pemerintah harus dibayar dengan peningkatan kinerja, integritas, disiplin, dan kualitas pelayanan.
Ia juga mengingatkan aparatur agar mampu memisahkan kepentingan pribadi dengan kepentingan pemerintahan. Ketika menjalankan tugas negara, kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
"Kalau sudah melaksanakan tugas negara, kita harus melepaskan kepentingan pribadi dan ego pribadi," tegasnya.
Pesan tersebut dinilai semakin penting di tengah keterbukaan informasi dan media sosial. Kinerja aparatur kini mudah dilihat sekaligus dievaluasi masyarakat. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi dan profesionalisme menjadi fondasi penting bagi ASN.
Mas Ibin menyebut capaian Indeks Profesionalitas ASN Pemerintah Kota Blitar yang berada di peringkat keenam nasional sebagai modal yang harus terus dijaga.
"Kalau dikatakan Pemerintah Kota Blitar ini sangat profesional, maka tolong dijaga. Teman-teman harus bisa membedakan mana kepentingan pribadi, mana kerja-kerja pemerintah atau profesional," tegasnya.
Penguatan profesionalisme tersebut juga dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pemkot Blitar membuka ruang bagi ASN untuk melanjutkan pendidikan formal, baik dari jenjang S1 ke S2 maupun S2 ke S3. Pembinaan internal, pendidikan dan pelatihan, serta diskusi mengenai tugas dan pembangunan daerah juga terus didorong.
"Kami mendorong dan mendukung ASN yang akan studi lagi. Selain pendidikan formal, ada pembinaan, pelatihan, dan diskusi tentang tupoksi maupun bagaimana bersama-sama membangun dan merencanakan daerah," kata Mas Ibin.
Ia menginginkan ASN Kota Blitar tidak berhenti sebagai pelaksana kebijakan. Aparatur juga didorong proaktif menyampaikan gagasan, saran, dan masukan untuk menjawab persoalan pembangunan.
"Para ASN kita minta proaktif memberikan saran, masukan, dan gagasan tentang pembangunan," kata Mas Ibin.
Pengabdian Harus Bermuara pada Kesejahteraan Warga

Selain menyerahkan perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu, Mas Ibin mengambil sumpah satu PNS lulusan IPDN, Dewi Fortuna, S.Tr.IP. PNS tersebut ditempatkan di Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Blitar.
Mas Ibin mengingatkan bahwa SK bukan sekadar dokumen kepegawaian. Di baliknya terdapat amanah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"SK yang saudara terima hari ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus dijawab dengan kinerja dan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Mas Ibin.
Orientasi tersebut juga dikaitkan dengan agenda pembangunan sumber daya manusia Kota Blitar. Mas Ibin meminta ASN ikut membantu masyarakat mengakses program pemerintah, termasuk pendidikan bagi warga kurang mampu.
Menurut dia, peningkatan kualitas SDM menjadi salah satu jalan penting untuk mendorong kesejahteraan. Karena itu, aparatur diminta tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi juga peka terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat serta membantu menghubungkan warga dengan program pemerintah yang tersedia.
"ASN harus sadar bahwa dia adalah petugas pemerintah. Tidak boleh menjadi problem, melainkan harus menjadi solusi atas semua permasalahan masyarakat," ujarnya.
Mas Ibin juga meminta aparatur menjalani pekerjaan dengan semangat positif dan ikhlas. Profesionalisme, menurut dia, tidak harus membuat lingkungan kerja menjadi kaku. Sebaliknya, pekerjaan perlu dijalankan dengan tanggung jawab sekaligus suasana yang sehat.
"Selamat bekerja. Bekerjalah dengan santai, dengan enjoy. Bekerja harus dengan riang gembira dan dengan ikhlas," katanya.
Dengan perpanjangan 103 PPPK Paruh Waktu dan pengangkatan satu PNS, Pemkot Blitar di bawah kepemimpinan Mas Ibin terus memperkuat kapasitas aparatur untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan responsif demi mewujudkan Kota Blitar yang Maju, Sehat, dan Sejahtera menuju Kota Masa Depan.



