JATIMTIMES - Perubahan warna air Sungai Brantas di kawasan Mergosono, Kota Malang, yang mendadak menjadi ungu gelap masih menyisakan tanda tanya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang kini menelusuri sumber aliran yang diduga berkaitan dengan aktivitas sejumlah industri di kawasan tersebut.
Sedikitnya terdapat 12 industri yang masuk dalam penelusuran DLH. Industri-industri itu diketahui memiliki saluran drainase yang alirannya terhubung menuju Sungai Brantas.
Plt Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan, pemeriksaan terhadap seluruh industri tersebut belum rampung. DLH masih melakukan pengecekan untuk memastikan sumber perubahan warna air sungai.
“Teman-teman masih belum masuk semua. Kemungkinan ini masih kita cek,” ujar Raymond, Rabu (30/9/2026).
Salah satu kemungkinan yang turut ditelusuri adalah aktivitas industri yang menggunakan bahan pewarna dalam proses produksinya. Dalam konteks tersebut, industri kulit menjadi salah satu sektor yang diperhatikan karena proses produksinya dapat melibatkan pewarnaan.
“Kalau indikasinya mungkin bisa jadi dari pabrik. Kalau yang di situ yang pewarna kan pabrik kulit,” ungkapnya.
Meski demikian, Raymond belum memastikan bahwa perubahan warna air Sungai Brantas berasal dari pabrik kulit. Ia juga belum menyebut secara spesifik lokasi maupun identitas industri kulit yang dimaksud.
“Di situ kan ada pabrik, banyak pabrik. Pabrik yang biasanya menggunakan pewarnaan itu kan salah satunya pabrik kulit,” jelasnya.
Penelusuran dilakukan setelah DLH menemukan adanya saluran drainase yang membawa aliran dari sejumlah industri sebelum bermuara ke Sungai Brantas. Temuan tersebut menjadi salah satu titik yang diperiksa untuk mengurai penyebab perubahan warna air sungai.
Namun, hingga pemeriksaan sementara dilakukan, DLH belum menemukan indikasi bahwa kondisi tersebut telah menyebabkan pencemaran yang membahayakan. Raymond menyebut hasil pemeriksaan awal menunjukkan air limbah masih berada dalam standar baku mutu.
“Secara baku mutu air itu masih standar. Jadi tidak sampai yang membahayakan,” katanya.
Untuk memastikan kondisi tersebut, DLH telah mengambil sampel air dan mengirimkannya untuk pemeriksaan laboratorium. Hasil uji diperkirakan baru dapat diketahui sekitar 14 hari setelah sampel diambil.
Hasil laboratorium nantinya menjadi salah satu dasar untuk memastikan kandungan air sekaligus mengetahui apakah limbah yang masuk ke sungai memenuhi parameter yang telah ditetapkan.
Raymond menjelaskan, pembuangan air limbah ke sungai pada dasarnya masih diperbolehkan selama limbah tersebut telah melalui proses pengolahan dan memenuhi ketentuan baku mutu.
“Air limbah itu masih memungkinkan dibuang di sungai asal sudah sesuai dengan standar,” katanya.
Karena itu, DLH belum mengambil langkah berupa pemberian sanksi terhadap industri yang sedang diperiksa. Pemeriksaan masih difokuskan pada penelusuran sumber aliran, hasil uji laboratorium, serta sistem pengolahan air limbah yang diterapkan masing-masing industri.
“Kita masih menunggu uji lab. Tetap nanti kita cek dulu sistem pengolahan air limbahnya di situ,” ucapnya.



