JATIMTIMES — Anggota Komisi E, DPRD Propinsi Jawa Timur, Suli Da’im, merespons pemberitaan mengenai keluhan wali siswa SMAN 1 Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang disebut seluruhnya diminta oleh pihak sekolah untuk membayar sumbangan sekolah.

Menurutnya, persoalan itu perlu disikapi secara tenang, objektif dan berbasis aturan, dengan tetap memberikan ruang kepada pihak sekolah maupun komite untuk memberikan klarifikasi. Namun, apabila informasi itu benar, mekanisme tersebut perlu dievaluasi agar tidak merugikan peserta didik dan keluarga penerima PIP.

“PIP pada prinsipnya adalah instrumen afirmasi pemerintah untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat memperoleh dan mempertahankan akses pendidikan. Karena itu, kita harus memastikan bantuan tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada siswa penerima,” ujar Suli Da’im, Rabu (30/9/2026).

Dalam pemberitaan disebutkan, seorang wali siswa kelas XI SMAN 1 Kembangbahu mengaku menerima PIP sebesar Rp1,8 juta, tetapi dana tersebut disebut seluruhnya diperhitungkan untuk pembayaran sumbangan sekolah sebesar Rp2 juta, sehingga wali siswa masih harus membayar kekurangan Rp200 ribu. Wali siswa tersebut juga mengaku telah menyerahkan SKTM dan mempertanyakan transparansi penggunaan dana. Hingga berita tersebut diterbitkan, pihak sekolah disebut belum memberikan tanggapan.

Politisi senior Indrapura ini menegaskan, jangan sampai persoalan PIP hanya dilihat sebagai persoalan administrasi keuangan, tetapi harus ditempatkan dalam perspektif perlindungan hak pendidikan anak.

Ia menilai PIP Bukan sekadar angka di Rekening. Secara regulasi, Program Indonesia Pintar diatur antara lain melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang masih berlaku untuk pendidikan dasar dan menengah. Regulasi tersebut merupakan landasan penyelenggaraan PIP.

Bahkan ia mengatakan, dalam dokumen perencanaan regulasi Kemendikdasmen, PIP ditegaskan memiliki tujuan membantu biaya personal pendidikan peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, mencegah peserta didik putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, serta menarik kembali anak yang putus sekolah agar memperoleh layanan pendidikan.

“Karena itu, saya kira kita perlu berhati-hati. Jangan sampai tujuan afirmatif PIP menjadi kehilangan makna karena seluruh dana yang diterima siswa langsung diperhitungkan untuk kewajiban lain di sekolah. Kalau ada mekanisme seperti itu, harus jelas dasar hukumnya, persetujuannya, transparansinya, dan terutama apakah sesuai dengan ketentuan PIP,” kata dosen FEB Umsura tersebut.

Ia menambahkan, menerima PIP bukan berarti siswa otomatis terbebas dari seluruh pembiayaan pendidikan, tetapi penggunaan dana PIP harus tetap sesuai tujuan program dan ketentuan yang berlaku. “Sumbangan boleh, tetapi jangan berubah menjadi pungutan,” pungkasnya.

Suli Da’im juga mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan memang dimungkinkan. Namun, regulasi membedakan secara tegas antara bantuan, sumbangan dan pungutan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Hasil penggalangan dana juga harus dikelola melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Bahkan Ombudsman RI mengingatkan bahwa istilah “sumbangan” tidak boleh menjadi kamuflase bagi pungutan yang bersifat wajib.

“Kita tidak anti-sumbangan. Sekolah juga membutuhkan dukungan masyarakat. Tetapi sumbangan harus benar-benar sumbangan: sukarela dan tidak mengikat. Jangan sampai karena namanya sumbangan, tetapi jumlahnya ditentukan, wajib dibayar dan ada konsekuensi bagi yang tidak membayar. Secara substansi harus kita lihat mekanismenya, bukan hanya istilahnya,” tegasnya.

Menurutnya, apabila memang terdapat sumbangan yang ditetapkan melalui Komite Sekolah, harus dapat dijelaskan secara terbuka: siapa yang menetapkan, berapa besarannya, apakah sukarela, untuk apa penggunaannya, bagaimana pembukuannya dan bagaimana pertanggungjawabannya kepada orang tua/wali siswa.

Sebagai anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im mengatakan pihaknya akan melihat persoalan tersebut dalam perspektif pembinaan penyelenggaraan pendidikan di Jawa Timur.

Ia mendorong Dinas Pendidikan Jawa Timur melalui Cabang Dinas Pendidikan wilayah terkait melakukan klarifikasi terhadap persoalan tersebut secara proporsional.

“Yang kita butuhkan sekarang bukan saling menyalahkan. Kita membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan administrasi secara terbuka. Kalau ternyata mekanismenya sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada kekeliruan, segera diperbaiki. Kalau ada persoalan tata kelola, harus dibenahi,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jatim Wilayah Lamongan, Budi Sulistyo, saat dikonfirmasi masih menunggu hasil klarifikasi kepada pihak SMA Negerj 1 Kembangbahu terkait hal tersebut.

“Saat ini Kasi SMA sedang melakukan klarifikasi kepada pihak SMA Negeri 1 Kembangbahu, dan masih dilaksanakan rapat. Nanti kita tunggu dan sampaikan hasil klarifikasinya,” kata Budi, saat dikonfirmasi melalui sambungan cellularnya, Rabu (30/9/2026).