JATIMTIMES - Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum terkadang terbentur persoalan sederhana. Mereka tidak tahu harus menghubungi siapa, datang ke mana, hingga bagaimana mengajukan permohonan pendampingan.

Persoalan akses tersebut coba dijawab Universitas Brawijaya (UB) bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Malang melalui Sistem Informasi Manajemen dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (SIMBA NU).

Platform digital itu dikembangkan Tim Doktor Mengabdi UB untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi sekaligus mengakses layanan bantuan hukum. Pengembangannya menjadi salah satu fokus program pengabdian UB tahun 2026.

Perkembangan SIMBA NU dipantau dalam kegiatan monitoring dan evaluasi Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Brawijaya (DRPM UB) di Kantor LPBHNU Kota Malang, Jalan K.H. Hasyim Ashari No. 21, Kauman, Klojen, Kota Malang, Selasa (29/9/2026).

Ketua Tim Doktor Mengabdi UB, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. menjelaskan, persoalan bantuan hukum tidak selalu berkaitan dengan ada atau tidaknya advokat maupun paralegal. Menurutnya, masyarakat juga perlu lebih mudah menemukan pintu masuk untuk mendapatkan pertolongan ketika menghadapi persoalan hukum.

"Persoalan akses terhadap keadilan sering kali dimulai dari persoalan yang sangat sederhana: masyarakat tidak tahu ke mana harus meminta pertolongan. SIMBA NU kami bangun agar bantuan hukum lebih mudah ditemukan, lebih mudah diakses, dan lebih tertib dikelola," kata Fachrizal.

Adapun SIMBA NU ini disiapkan sebagai pintu masuk digital layanan LPBHNU Kota Malang. Melalui sistem tersebut, masyarakat nantinya dapat memperoleh informasi hukum, mengakses konsultasi dan pendampingan, serta mengajukan kebutuhan bantuan hukum.

Sistem juga membantu LPBHNU menata proses pelayanan. Mulai dari penerimaan permohonan, administrasi perkara, pengelolaan data penerima bantuan hukum hingga dokumentasi perkembangan pendampingan dapat dikelola secara lebih terstruktur.

Layanan yang disiapkan mencakup bantuan hukum pro bono bagi masyarakat tidak mampu serta layanan hukum profesional sesuai kebutuhan masyarakat. Fachrizal mengatakan digitalisasi tersebut tidak dimaksudkan sekadar memindahkan pelayanan dari kantor ke layar ponsel.

"Ukuran keberhasilan SIMBA NU bukan pada seberapa canggih aplikasinya, tetapi apakah masyarakat yang sebelumnya kesulitan memperoleh bantuan hukum akhirnya dapat memperoleh layanan dengan lebih cepat. Teknologi harus memperluas akses terhadap keadilan, bukan justru menciptakan prosedur baru yang menyulitkan masyarakat," ujarnya.

Saat ini pengembangan SIMBA NU telah mencapai sekitar 70 persen. Tim UB masih melakukan penyempurnaan sistem dengan melibatkan LPBHNU sebagai pengguna utama. Masukan dari mitra juga telah dihimpun dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada 4 September 2026.

Pelibatan tersebut dilakukan agar SIMBA NU nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan di lapangan. Sistem tidak ditargetkan berhenti sebagai luaran program pengabdian, tetapi dapat digunakan dalam aktivitas pelayanan hukum LPBHNU sehari-hari.

Dalam monitoring dan evaluasi tersebut, jajaran advokat LPBHNU Kota Malang turut hadir. Mereka adalah M. Lukman Haris, S.HI., Ahmad Fauzi, S.H., M.H., dan Leonardo Harimurti, S.H., M.H.

Sejumlah paralegal juga terlibat, yakni Farhan Ardan, Amira Wahyudi, Indah, Ivan, dan Sa’adah. Keterlibatan advokat dan paralegal menjadi bagian penting dalam pengembangan sistem karena mereka berhadapan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum.

Untuk diketahui, LPBHNU Kota Malang sendiri merupakan organisasi pemberi bantuan hukum yang telah berstatus terakreditasi dan memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.

Reviewer lapangan, Prof. Dhiana Puspitawati, S.H., LL.M., Ph.D., mengapresiasi SIMBA NU sebagai salah satu luaran konkret kegiatan pengabdian tersebut. Platform ini dinilai menjawab kebutuhan mitra, terutama terkait akses digital terhadap informasi dan layanan bantuan hukum.

Selama ini, informasi mengenai persyaratan bantuan, mekanisme konsultasi, perkembangan perkara hingga layanan hukum cuma-cuma belum selalu mudah ditemukan masyarakat. Di sisi lain, lembaga bantuan hukum membutuhkan pengelolaan perkara dan data yang lebih tertib, cepat, serta terintegrasi.

Digitalisasi diharapkan membantu lembaga memetakan jenis perkara, mendokumentasikan proses pendampingan, mengelola data penerima bantuan hukum dan mengevaluasi pelayanan secara lebih sistematis.

Sebagai informasi, program ini dikerjakan tim lintas disiplin dari Universitas Brawijaya. Yakni Fachrizal dari Fakultas Hukum menjadi ketua tim. Anggota timnya terdiri dari Prof. Dr. Agr. Sc. Ir. Hagus Tarno, S.P., M.P. dari Fakultas Pertanian; Ilhamuddin, S.Psi., M.A. dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; serta Ladito Risang Bagakoro, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum.

Kolaborasi lintas bidang tersebut digunakan untuk memperkuat pengembangan layanan, mulai dari aspek hukum, kelembagaan, pelayanan publik hingga pemanfaatan teknologi.

Bagi tim UB, pengembangan SIMBA NU juga berkaitan dengan upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Jaminan persamaan di hadapan hukum tidak cukup berhenti pada aturan, tetapi perlu diikuti dengan layanan yang dapat benar-benar dijangkau masyarakat.

Karena itu, kerja sama dengan LPBHNU diarahkan tidak berhenti pada pembangunan platform. Penguatan kapasitas advokat, paralegal dan pengelola layanan juga disiapkan agar sistem dapat dimanfaatkan secara optimal.

SIMBA NU Ditargetkan Diluncurkan Oktober

SIMBA NU direncanakan diluncurkan pada 23 Oktober 2026. Peluncuran tersebut akan digelar bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Santri Nasional.

Agenda tersebut juga akan dirangkaikan dengan workshop bagi paralegal. Materinya mencakup tata kelola, penggunaan, serta pemanfaatan SIMBA NU dalam pelayanan bantuan hukum.

Tim Doktor Mengabdi UB berharap sistem tersebut nantinya tidak hanya digunakan LPBHNU Kota Malang. SIMBA NU diharapkan bisa menjadi model digitalisasi bantuan hukum berbasis komunitas yang dapat dikembangkan di daerah lain.

"NU mempunyai jaringan sosial yang sangat luas dan dekat dengan masyarakat. Apabila jaringan itu diperkuat dengan sistem bantuan hukum yang tertata dan mudah diakses, dampaknya akan sangat besar. SIMBA NU adalah langkah awal untuk membuat bantuan hukum hadir lebih dekat dengan masyarakat yang paling membutuhkan," pungkas Fachrizal.