JATIMTIMES – Polemik dugaan asusila yang dilakukan karyawan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, masih menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini terduga pelaku masih belum dijatuhkan sanksi.

Dalam pernyataanya, Ketua Yayasan Al Mubarok Badiyah Al Ansori, Ahmad Hamam, mengatakan akan mengambil sikap apabila mendapatkan bukti perbuatan tersebut, yang saat ini masih dianggapnya sebatas dugaan.

“Terkait asusila, justru saya ingin tahu sebenarnya terjadi atau tidak! Karena apabila benar terjadi, saya juga pasti mengeluarkan karyawan itu,” kata Hamam kepada wartawan, Rabu (28/9/2026).

Hingga saat ini, masih menurut Hamam, saya masih minta bukti dokumen atau rekaman video atau lain sebagainya, yang sampai saat ini belum saya dapat. Bukannya saya ingin melindungi, namun jika belum ada bukti, maka hal itu hanya sebatas dugaan saja,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan itu, Ismawan, selaku pemilik lahan untuk bangunan dapur SPPG Surabayan mengatakan bahwa sebelumnya kabar asusila itu telah disampaikan kepada pihak Yayasan beserta bukti chat dari beberapa relawan SPPG setempat.

“Pada hari Rabu, 16 September 2026, saya sudah memberitahu yayasan dan SPPI juga, supaya orang yang berbuat asusila di keluarkan. Saya kasih bukti berupa chat relawan yang melapor ke saya, dan itu dilakukan tidak sekali saja,” ungkap Ismawan, Rabu (30/9/2026).

Kemudian, masih menurut Ismawan, pada hari Kamis, tanggal 17 September 2026, saya diberitahu pak Kades Surabayan, kalau sudah rame di kampung terkait asusila itu. Dan pada tanggal itu juga, pak Kades memanggil pihak yayasan dan menyuruh untuk segera ditindak, serta diingatkan sebelum persoalan ini jadi ramai ke publik hingga memancing kemarahan warga,” lanjutnya.

Ismawan mendesak kepada pihak yayasan untuk bertindak cepat dengan mencari bukti rekaman CCTV, tanpa melihat kedekatan dengan pelaku.

“Seharusnya pihak yayasan cepat bertindak. Kalau dikatakan gak ada bukti rekaman video dan lain-lain, itu kan ada CCTV dan itu dalam kekuasaan yayasan dan SPPI. Kenapa gak dilihat saja. Apa karena orang (pelaku) itu, orang dekat yayasan?” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ismawan, warga Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, menuntut agar lahan tanah miliknya tidak lagi digunakan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Surabayan, dan meminta aktivitas di dalamnya dihentikan.

Dirinya menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama penggunaan lahan sebagai dapur MBG tersebut telah berakhir sejak 15 Juli 2026, dan tidak ada lagi pembicaraan maupun kesepakatan baru terkait penggunaan tempat tersebut.

Selain itu, dirinya juga mengaku telah mendapat laporan dari sejumlah relawan, tentang adanya dugaan hubungan perselingkuhan hingga melakukan perbuatan tidak senonoh di lokasi dapur.

Ismawan menegaskan, secara administratif penghentian penggunaan tempat didasarkan pada berakhirnya kontrak kerja sama. Sementara laporan dugaan perselingkuhan menjadi persoalan lain yang sebelumnya telah ia sampaikan kepada pihak yayasan untuk ditindaklanjuti.