JATIMTIMES - Penertiban lapak pedagang buah kaki lima di kawasan Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (29/9/2026), mengungkap fakta yang cukup membuat petugas Satpol PP terheran-heran.

Salah satu lapak yang ditertibkan ternyata bukan sekadar tempat berjualan. Di dalam bangunan semi permanen tersebut, petugas menemukan sejumlah fasilitas yang lazimnya berada di sebuah hunian, mulai dari kasur, televisi, WiFi hingga kamera CCTV.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Mustaqim Jaya mengatakan, keberadaan berbagai fasilitas tersebut diketahui ketika petugas melakukan penertiban terhadap lapak-lapak yang berdiri di atas maupun di sekitar fasilitas publik.

"Jadi di situ ada kasurnya, ada TV nya, ada WiFi nya juga. Bahkan ada 5 kamera CCTV yang ada di lapaknya itu," kata Mustaqim, Rabu (30/9/2026).

Menurut Mustaqim, penertiban dilakukan bukan karena aktivitas perdagangan buahnya. Persoalannya adalah para pedagang mendirikan bangunan semi permanen di lokasi yang merupakan fasilitas publik, bahkan sebagian bangunan berdiri di atas drainase.

Selain mengganggu fungsi fasilitas umum, keberadaan bangunan tersebut dinilai membuat kawasan terlihat kumuh. Satpol PP sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar bangunan secara mandiri.

"Kami sudah sosialisasikan, sudah sebulah lebih kami beri peringatan juga SP1, SP2 dan SP3. Sudah diingatkan juga untuk segera membongkar secara mandiri. Ada yang memahami dan membongkar sendiri, tapi masih ada beberapa yang bandel, sehingga kami tertibkan," ujarnya.

Mustaqim menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha sebagai pedagang kaki lima. Namun, aktivitas berdagang harus tetap memperhatikan aturan dan tidak diikuti dengan pembangunan bangunan semi permanen di atas fasilitas publik.

Jika dibiarkan, menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menjadi preseden bagi pedagang lain untuk melakukan hal serupa. Apalagi, keberadaan sejumlah lapak juga telah dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu estetika dan membuat lingkungan tampak kumuh.

"Kami tidak melarang pedagang berjualan asalkan tidak membangun bangunan semi permanen," tegasnya.

Dalam penertiban tersebut, sedikitnya enam lapak yang berada di bangunan semi permanen dibongkar petugas. Proses penertiban berlangsung tanpa perlawanan dari para pedagang.

Mustaqim menjelaskan, Satpol PP hanya melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dinilai melanggar ketentuan. Barang dagangan milik pedagang tidak disita dan para pedagang juga tidak dikenai sanksi tindak pidana ringan atau Tipiring.

"Tidak (disanksi Tipiring), cuma kami bongkar aja bangunan bangunannya karena semi permanen," tandasnya.