JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kali ini, tersangka berasal dari unsur TNI Angkatan Darat, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo.
Budi merupakan eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkara tersebut, ia dikaitkan dengan pengadaan sepeda motor listrik yang menjadi salah satu proyek dalam program MBG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Anang mengungkapkan Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026. Perwira TNI AD tersebut kini juga telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya.
"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Penanganan melalui mekanisme koneksitas dilakukan karena Budi masih berstatus sebagai anggota TNI. Dalam perkara ini, penyidik Jampidmil menangani proses hukum terhadapnya.
Dalam penyidikan kasus korupsi MBG, Budi Utomo disebut memiliki posisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa.
Salah satu pengadaan yang berkaitan dengan dirinya adalah proyek sepeda motor listrik. Pengadaan tersebut juga melibatkan Lodewyk Pusung yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Kejagung menduga proses pengadaan kendaraan tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum. Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan yang tercantum dalam kontrak serta dugaan mark up harga.
Selain persoalan harga, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dalam berita acara serah terima barang.
Persoalan lain yang ditemukan dalam proyek tersebut berkaitan dengan realisasi pengadaan.
Kejagung menyebut dari 21.081 unit kendaraan, baru 3.229 unit yang telah diterima. Meski demikian, pembayaran atas pengadaan tersebut disebut sudah dilakukan hingga 100 persen.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari perkara yang didalami Kejagung karena pembayaran telah dilakukan meski jumlah kendaraan yang diterima belum sesuai dengan pengadaan.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menyebut adanya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1,03 triliun. Angka tersebut muncul dalam penjelasan Kejagung mengenai keseluruhan pengadaan yang diduga bermasalah dalam perkara MBG.
Profil Kolonel Cpl Budi Utomo
Riwayat pribadi Kolonel Cpl Budi Utomo tidak banyak dipublikasikan seperti sejumlah perwira tinggi TNI lainnya. Namun, penugasannya di lingkungan militer dan BGN tercatat dalam sejumlah sumber resmi.
Budi menyandang pangkat Kolonel Cpl dan menggunakan gelar S.E., M.Si. Sebelum bertugas di BGN, ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Logistik (Kasilog) Korem 161/Wira Sakti.
Pada Maret 2023, jabatan tersebut diserahterimakan dari Kolonel Cpl Budi Utomo kepada Kolonel Inf Suparman. Budi disebut telah menyelesaikan penugasannya di lingkungan Korem 161/Wira Sakti.
Setelah itu, Budi mendapat penugasan di BGN. Dalam publikasi resmi TNI AU pada April 2025, namanya tercatat sebagai Sekretaris Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN. Saat itu, Budi menjadi salah satu narasumber dalam Forum Komunikasi Bidang Potensi Dirgantara (Forkom Potdirga) 2025 yang membahas pemenuhan gizi nasional.
Riwayat tersebut menunjukkan bahwa Budi memiliki pengalaman di bidang logistik sebelum mendapat penugasan di BGN.
Tujuh Tersangka Sebelumnya dalam Kasus MBG
Sebelum Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Ketujuh tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai pihak yang terkait dengan Sony.
Kemudian ada Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dengan masuknya Budi Utomo dalam perkara tersebut, jumlah tersangka yang disebut Kejagung bertambah menjadi delapan orang.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola MBG
Kasus yang ditangani Kejagung tidak hanya berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik. Penyidik juga mendalami tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program MBG.
Kejagung sebelumnya menjelaskan bahwa SPPG semestinya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan SPPG yang diduga dipilih karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN.
Selain itu, terdapat yayasan yang disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan sejumlah barang yang berkaitan dengan program MBG. Selain sepeda motor listrik, pengadaan tersebut mencakup 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Berbagai dugaan penyimpangan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan Kejagung dalam perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Penetapan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka sekaligus menambah perkembangan baru dalam perkara tersebut, terutama terkait dugaan penyimpangan pengadaan sepeda motor listrik yang menelan anggaran sekitar Rp 1 triliun.



