JATIMTIMES – Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pasar Induk Among Tani Kota Batu terus memasuki babak baru. Setelah resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Agus Suyadi sebagai tersangka jual beli kios pada awal September lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali melakukan pemanggilan pemeriksaan lanjutan.

Pemanggilan terbaru terhadap Agus Suyadi dilakukan untuk diperiksa kembali oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu, Senin (28/9/2026). Namun, dalam agenda pemeriksaan kali ini status Agus diperiksa sebagai saksi untuk perkara terpisah yang masih berada dalam lingkar tata kelola pasar beranggaran APBN Rp166,7 miliar tersebut.

Kuasa Hukum Agus Suyadi, Suwito, membenarkan adanya pemanggilan kliennya oleh tim penyidik kejaksaan. "Iya, klien kami mendapat panggilan dari Kejari Batu sebagai saksi. Panggilan ini berbeda dengan perkara yang sebelumnya menjerat klien kami," ujar Suwito.

Dirinya menjelaskan bahwa pokok materi pemeriksaan tim penyidik kini bergeser mengarah pada dugaan korupsi skema pengelolaan pasar, bukan lagi sebatas indikasi transaksi jual beli kios dan los secara individual.

Perubahan fokus penyidikan tersebut mengindikasikan adanya potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang memegang kewenangan dalam tata kelola operasional pasar.

"Kami menduga kuat akan ada tersangka baru. Terlebih surat panggilannya beda dengan saat dulu. Dulu soal jual beli kios dan los, kini soal pengelolaan kios dan los Pasar Among Tani," ucap Suwito.

Sebelumnya, dalam mengusut tuntas perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Induk Among Tani ini, Kejari Batu telah memeriksa maraton sejumlah saksi kunci, mulai dari jajaran pejabat Diskumperindag Kota Batu, pejabat Pemkot Batu, mantan anggota DPRD Kota Batu, hingga perwakilan pedagang.