JATIMTIMES - Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di SMPN 18 Kota Malang menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Malang untuk membenahi sistem pengawasan di lingkungan pendidikan. Pemkot kini mendorong agar setiap sekolah memiliki Satgas Anti-Kekerasan.

Langkah tersebut tidak hanya diarahkan untuk menangani kasus ketika kekerasan sudah terjadi. Pemkot Malang ingin membangun mekanisme pencegahan yang memungkinkan indikasi kekerasan, intimidasi maupun tindakan yang melampaui batas terdeteksi sejak awal.

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan, sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi siswa. Karena itu, pembinaan terhadap jajaran sekolah akan diperkuat secara berkala.

"Terpenting jangka panjangnya kami upayakan pembinaan secara berkala biar tidak terjadi lagi. Melalui Dinas Pendidikan akan mengumpulkan kepala sekolah SD, SMP se-Kota Malang untuk melakukan pembinaan dipimpin oleh Pak Wali Kota," kata Ali.

Menurut Ali, pembentukan Satgas Anti-Kekerasan akan menjadi salah satu instrumen pengawasan di tingkat sekolah. Satgas tersebut nantinya tidak hanya berisi unsur internal sekolah, tetapi juga melibatkan komite dan guru bimbingan konseling.

"Setiap sekolah nanti kami buat Satgas Anti-Kekerasan. Itu yang nanti akan kami lakukan, yang terdiri dari komite, dari guru BK atau yang lainnya," kata Ali.

Keterlibatan orang tua juga menjadi bagian dari sistem tersebut. Pemkot Malang mendorong agar orang tua maupun guru tidak menunggu sebuah persoalan berkembang atau menjadi viral sebelum dilaporkan.

"Tentu dari orang tua dan guru guru juga nanti kalau tahu ada gejala gejala tindakan yang sudah melampaui batas segera melaporkan biar tidak terulang," imbuhnya.

Selain membentuk satgas, Pemkot Malang tengah membahas kemungkinan menghadirkan hotline khusus untuk laporan kekerasan di lingkungan sekolah. Kanal tersebut nantinya dapat menjadi jalur tambahan bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan secara lebih cepat.

"Itu nanti dalam kami rapatkan. Pembinaannya kami lakukan secara internal dan kemudian sistem juga kami lakukan. Apakah nanti pertama bentuk satgas, kedua hotline dari pemerintah kota," urainya.

Ali menyebut keterlibatan masyarakat dalam mengawasi sekolah juga diperlukan. Ia bahkan mengapresiasi munculnya perhatian publik terhadap dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

"Kami juga berterima kasih. Kalau tidak viral, kan kami juga tidak bisa melangkah lebih cepat. Artinya ketika ada intimidasi atau kekerasan, itu bisa kita minimalisasi Tapi selama itu ada kejadian kejadian yang melampaui batas, harapannya masyarakat, orang tua, komite segera melaporkan," ucapnya.

Kebijakan tersebut mencuat setelah kasus dugaan kekerasan fisik di SMPN 18 Malang menjadi perhatian luas. Sejumlah siswa disebut menjadi korban dugaan  tindakan kekerasan olrh kepala sekolah setelah persoalan penggunaan pakaian adat lurik di sekolah.

Video dugaan kekerasan tersebut kemudian beredar di media sosial dan memicu aksi protes dari sejumlah orang tua serta siswa. Pemkot Malang selanjutnya melakukan mediasi hingga mengambil keputusan memberhentikan kepala sekolah yang bersangkutan.

Kasus itu juga berlanjut ke jalur hukum. Sejumlah orang tua siswa melaporkan kepala sekolah SMPN 18 Malang ke Polresta Malang Kota.

Kini, Pemkot Malang membawa persoalan tersebut ke level yang lebih luas. Bukan hanya menyelesaikan satu kasus, tetapi menyiapkan sistem yang diharapkan dapat mencegah kasus serupa terjadi di sekolah lain.

Pembentukan Satgas Anti-Kekerasan di setiap sekolah menjadi salah satu langkah yang tengah disiapkan. Bersamaan dengan itu, pembinaan kepala sekolah, pelibatan orang tua serta kemungkinan pembukaan hotline pengaduan akan dibahas lebih lanjut.