JATIMTIMES - Polres Malang meringkus seorang pria diduga pencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Terduga pelaku ditangkap polisi sehari setelah kejadian, ketika diduga hendak melakukan transaksi penjualan motor hasil curian tersebut.
Data kepolisian mengungkapkan, identitas terduga pelaku pencurian diketahui berinisial RS. Pria berusia 29 tahun tersebut merupakan warga Perum Green Village Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau.
Sementara l sepeda motor yang diduga telah dicuri oleh pelaku tersebut ialah Honda Vario warna putih tahun 2020 dengan nomor polisi (nopol) BM 3509 BAA. Kendaraan tersebut milik seorang mahasiswa berinisial CP.
Mahasiswa 24 tahun tersebut merupakan warga asal Desa Kualagading, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Pada konfirmasinya, Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, dugaan aksi pencurian kendaraan sepeda motor milik korban tersebut terjadi pada Kamis 24 September 2026. Lokasi dugaan pencurian tersebut terjadi di Kafe Puspitasari, Jalan Gotong Royong, Dusun Jetak Ngasri, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau. "Saat itu, korban datang ke kafe tersebut pada sekitar pukul 20.30 WIB untuk ngopi bersama teman-temannya," ujarnya Selasa, 29 September 2026.
Setibanya di kafe, korban kemudian memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di depan kafe. Namun, motor tersebut ditinggalkan oleh korban dalam kondisi setang tidak terkunci.
"Sekitar pukul 22.34 WIB, seorang pria terlihat membawa motor milik korban tersebut dari lokasi (parkiran, red)," imbuhnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku tidak menyalakan mesin motor saat membawa kabur kendaraan milik korban. Pelaku justru membawa motor milik korban dengan cara dinaiki lalu didorong menggunakan kaki.
"Korban baru menyadari jika motornya telah hilang ketika hendak pulang dari kafe pada (Jumat, 25 September 2026) sekitar pukul 00.30 WIB," imbuhnya.
Ketika mengetahui sepeda motor miliknya telah raib itulah, korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut terlihat kendaraan milik korban yang telah dibawa oleh seseorang.
"Korban mengecek CCTV dan melihat motornya dibawa seseorang. Dari rekaman CCTV itu terlihat kendaraan dibawa dalam kondisi mesin mati," ungkapnya.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Dau pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan motor yang dilaporkan telah dicuri sekaligus memburu pelakunya.
Pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Pada saat itu pihak kepolisian mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
"Transaksi itu disebut akan berlangsung di sekitar Indomaret depan Universitas Merdeka Malang," imbuhnya.
Tim Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Dau kemudian bergerak ke lokasi yang diduga hendak dijadikan tempat untuk bertransaksi sepeda motor hasil curian tersebut. Hasilnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku RS bersama sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan milik korban tersebut.
"Petugas mendapatkan informasi adanya transaksi sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut. Informasi tersebut oleh petugas langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama kendaraan yang diduga milik korban," imbuh Budiono.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya meliputi sepeda motor Honda Vario dengan nopol BM 3509 BAA. Kendaraan sepeda motor tersebut kemudian dicocokkan oleh polisi dengan identitas kendaraan yang ternyata memang milik korban.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain meliputi kunci kontak kendaraan, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku melancarkan aksinya. "Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 19,5 juta," ujarnya.
Terhadap pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
"Tersangka dan barang buktinya selanjutnya diserahkan ke Polsek Dau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Budiono turut mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan meski hanya ditinggalkan sebentar. Selain memastikan kendaraan dikunci, warga juga diminta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui terjadinya tindak pidana.
"Apabila mengetahui atau mengalami kejadian tindak pidana atau kejadian yang membutuhkan bantuan polisi, masyarakat kami imbau untuk segera melapor. Layanan 110 juga dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian," pungkasnya.



