JATIMTIMES – Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sri Untari Bisowarno menyambut sukacita pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi peraturan daerah (perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).
Sebelumnya draf regulasi tersebut sudah melalui proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu poin krusial yang disetujui penuh oleh Kemendagri tanpa catatan penolakan adalah pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Jatim.
Untari menegaskan, agar aturan ini dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan, Pemprov Jatim melalui Dinas Sosial sebagai leading sector diberikan tenggat waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan tiga peraturan gubernur (pergub) turunan.
"Sesuai petunjuk dan perintah fasilitasi mendagri, ada tiga pergub yang harus segera disiapkan. Pertama, Pergub khusus Komisi Disabilitas Daerah (KDD). Kedua, Pergub tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD). Dan ketiga, pergub pelaksanaan teknis secara menyeluruh," terang Untari.
Ia mendesak Dinas Sosial segera melakukan koordinasi intensif dan konsolidasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, hingga Dinas Pemuda dan Olahraga. Sinergi ini dinilai mutlak agar pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terintegrasi secara utuh di seluruh sektor pembangunan.
Untari menambahkan, keberadaan KDD Jatim diarahkan untuk menjalankan fungsi advokasi kebijakan serta mengawal pelaksanaan program yang inklusif. Ia menekankan pentingnya kepastian aturan hukum ini agar hambatan di daerah lain -seperti tertundanya operasional lembaga disabilitas akibat ketiadaan Pergub selama bertahun-tahun- tidak terjadi di Jatim.
Mengenai struktur KDD Jatim, komisi independen ini nantinya beranggotakan sembilan orang. Sesuai amanat perda, sedikitnya 50 persen pengurus KDD wajib diisi oleh perwakilan kelompok penyandang disabilitas. Sementara sisanya melibatkan unsur akademisi serta pegiat isu disabilitas.
"Tujuan utamanya adalah mengubah paradigma masyarakat dari berorientasi belas kasihan (charity-based) menjadi pemberdayaan berbasis pemenuhan hak (rights-based)," beber Untari.
"Kita ingin penyandang disabilitas terlindungi dan memiliki kesetaraan akses di dunia kerja, pendidikan, ekonomi, pariwisata, hingga sains dan teknologi agar mereka dapat hidup mandiri serta berdaya," sambung penasihat Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Tuntasnya pembentukan Perda Disabilitas beserta persetujuan KDD oleh Kemendagri diakui Untari menjadi catatan sejarah dan capaian penting bagi perlindungan sosial di Jatim. "Rasanya lega dan plong sekali Perda ini bisa tuntas dan segera diimplementasikan," pungkasnya.



