JATIMTIMES – Pemerintah Kota Blitar menyiapkan arah baru pengelolaan pasar rakyat agar tak sekadar bertahan di tengah perubahan pola belanja masyarakat. Pasar tradisional didorong bertransformasi menjadi pasar kreatif, sementara produk UMKM lokal diperluas aksesnya agar mampu menembus jaringan toko swalayan.
Arah kebijakan itu disampaikan Wali Kota Blitar H Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin saat menanggapi pandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pengembangan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dalam rapat paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (29/9/2026).
Menurut Mas Ibin, regulasi baru dibutuhkan untuk membangun iklim usaha yang lebih berkeadilan. Kehadiran pusat perbelanjaan dan toko swalayan perlu ditata tanpa mematikan ruang tumbuh pasar rakyat, pedagang kecil, dan UMKM lokal.
“Kita dapat masukan dari teman-teman DPRD supaya memperhatikan UMKM atau produk-produk lokal agar bisa masuk ke pasar modern. Semangatnya, UMKM dan produk lokal kita naik kelas,” kata Mas Ibin.
Pasar Rakyat Bertransformasi Jadi Pasar Kreatif

Mas Ibin melihat tantangan pasar rakyat kini bukan semata-mata mempertahankan keberadaannya. Perubahan perilaku konsumen menuntut pasar melakukan inovasi, mulai produk, desain hingga tata ruang.
Generasi muda menjadi salah satu kelompok yang ingin kembali ditarik ke pasar rakyat. Karena itu, konsep lama tak bisa sepenuhnya dipertahankan.
“Pasar tradisional hari ini tantangannya adalah inovasi. Pasarnya sudah mengalami perubahan yang sangat luar biasa,” ujarnya.
Pemkot Blitar menyiapkan pengembangan pasar rakyat menuju pasar kreatif. Zona kuliner, ruang komunitas, kegiatan ekonomi kreatif, digitalisasi perdagangan hingga penyelenggaraan kegiatan secara berkala akan dikembangkan untuk menciptakan aktivitas baru di dalam pasar.
Penataan fisik berjalan beriringan. Pemkot merencanakan revitalisasi Pasar Legi, Pasar Kuliner, dan Pasar Pahing secara bertahap. Revitalisasi tidak berhenti pada bangunan, tetapi menyentuh zonasi dagangan, kebersihan, keamanan, kenyamanan, parkir, sanitasi serta aksesibilitas.
Kios yang lama tidak digunakan juga akan dievaluasi dan ditata kembali agar dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Pasar tradisional perlu menjadi pasar kreatif. Produk, desain dan tata letaknya tidak bisa seperti zaman dulu. Perlu penyesuaian, dan kita akan menuju ke situ,” kata Mas Ibin.
Produk Lokal Dibuka Jalannya ke Toko Swalayan

Transformasi pasar rakyat dibarengi penguatan posisi UMKM di pasar modern. Pemkot ingin produk lokal tak hanya beredar pada pasar konvensional, tetapi memiliki kualitas yang cukup untuk masuk ke rak toko swalayan.
Pemerintah akan memperkuat pendampingan, antara lain pemenuhan standar halal, uji nutrisi, uji laboratorium air untuk PIRT, desain kemasan hingga promosi dan pemasaran. Pedagang pasar juga didorong meningkatkan manajemen usaha, pemasaran digital, kualitas pelayanan dan akses pembiayaan.
Menurut Mas Ibin, pembahasan Raperda bersama DPRD akan mendalami mekanisme yang memberi ruang lebih besar bagi usaha kecil.
“Pembahasannya akan lebih detail dengan teman-teman DPR supaya bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat kecil dan UMKM,” ujarnya.
Penataan toko swalayan juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi, tata ruang, jarak dan lokasi usaha, keseimbangan persebaran toko, keberlangsungan pasar rakyat serta penyerapan tenaga kerja.
Mas Ibin menekankan ketentuan jarak tidak semestinya berhenti sebagai persyaratan administratif. Implementasinya harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat di sekitarnya.
“Jarak tidak hanya formalitas. Harus betul-betul diterapkan, apakah jarak itu tetap bisa mengakomodasi teman-teman UMKM lokal yang kecil,” katanya.
Regulasi Disiapkan untuk Ekonomi yang Lebih Berkeadilan

Ketua DPRD Kota Blitar dr. Syahrul Alim mengatakan Raperda tersebut selanjutnya memasuki pembahasan panitia khusus. Salah satu isu yang akan didalami ialah penataan toko berjejaring di tengah sistem perizinan berusaha berbasis OSS.
Syahrul mengatakan pandangan mengenai pembatasan penambahan toko berjejaring memang muncul dari fraksi-fraksi. Namun, sikap akhirnya belum ditetapkan karena materi tersebut masih akan dibahas.
“Ini masih mau pembahasan. Nanti yang clear bagaimana, akan dibahas di pansus,” kata Syahrul.
Pembahasan itu menjadi penting karena regulasi daerah harus menyesuaikan perkembangan peraturan sekaligus menjawab kondisi ekonomi Kota Blitar. Pemerintah dan DPRD juga memiliki ruang untuk menyelaraskan kepastian berusaha dengan perlindungan pasar rakyat dan UMKM.
Bagi Pemkot Blitar, muaranya bukan mempertentangkan pasar tradisional dengan ritel modern. Keduanya diarahkan tumbuh dalam ekosistem perdagangan yang lebih sehat: pasar rakyat berbenah dan berinovasi, sementara UMKM diperkuat kualitas produknya agar mampu memasuki pasar yang lebih luas.
“Semangatnya adalah UMKM atau produk-produk lokal kita naik kelas,” ujar Mas Ibin.



