JATIMTIMES – Fraksi FPKS DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberikan persetujuan resmi atas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (28/9/2026). Fraksi PKS menegaskan, penyesuaian hak keuangan maupun fasilitas kedewanan harus dijadikan instrumen mendasar untuk mendongkrak kinerja dan kualitas pelayanan wakil rakyat kepada masyarakat.
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, menyatakan bahwa keberhasilan perubahan regulasi ini harus diukur dari peningkatan kualitas fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran yang kian responsif.
"Ukuran yang lebih penting adalah agar dukungan tersebut mampu menghasilkan kualitas legislasi yang semakin baik, penganggaran yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, pengawasan yang semakin berbasis data, penyerapan aspirasi yang semakin efektif, serta pelayanan representasi masyarakat yang semakin dekat dan bertanggung jawab," tegas Puguh.
Salah satu poin krusial yang disoroti Fraksi PKS dalam aturan anyar ini adalah penataan masa reses. Regulasi baru menetapkan durasi reses paling lama delapan hari. Kendati demikian, bagi anggota DPRD yang daerah pemilihannya (dapil) mencakup wilayah kepulauan atau memiliki kondisi geografis sulit, diberikan tambahan waktu hingga paling lama enam hari.
Puguh menilai penambahan durasi tersebut sangat relevan dengan karakteristik geografis Jawa Timur yang memiliki wilayah kepulauan dan pelosok. Namun, ia mengingatkan agar perpanjangan waktu reses berbanding lurus dengan peningkatan mutu kegiatan, bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif.
"Jangan sampai penambahan waktu hanya menghasilkan penambahan jumlah kegiatan. Yang harus bertambah adalah kualitas aspirasi yang diperoleh, kualitas dokumentasi, kualitas pemetaan persoalan, serta kualitas tindak lanjutnya," terangnya.
Fraksi PKS mendorong agar seluruh aspirasi masyarakat yang diserap saat reses dikelola secara sistematis—mulai dari verifikasi, pemetaan kebutuhan, hingga penetapan skala prioritas—sehingga dapat diintegrasikan secara presisi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Selain fokus pada kualitas reses, Fraksi PKS menyoroti pentingnya optimalisasi peran tenaga ahli, kelompok pakar, serta tenaga ahli fraksi. Peran mereka dinilai strategis sebagai penyedia infrastruktur pengetahuan untuk memperkuat analisis pembentukan Raperda, pencermatan APBD, hingga pengawasan isu-isu sektoral.
"Ke depan perlu dibangun budaya kerja DPRD yang semakin berbasis data, kajian, bukti, dan keahlian," kata Puguh yang juga Sekretaris Fraksi PKS ini.
Sejalan dengan hal tersebut, Fraksi PKS mendesak agar Sekretariat DPRD ditingkatkan kapasitasnya sebagai sistem pendukung yang profesional, baik dalam fasilitasi riset, persidangan, administrasi, maupun kelengkapan data.
Fraksi PKS kembali mengingatkan pentingnya menegakkan prinsip transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran operasional kedewanan. "Anggaran harus mendukung kinerja, dan kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Puguh.



