JATIMTIMES – Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberikan persetujuan resmi atas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).

Pengesahan regulasi ini dinilai sebagai momentum krusial untuk mengubah paradigma penanganan disabilitas di Jawa Timur, dari yang semula berorientasi belas kasihan (charity-based) menjadi pemenuhan hak asasi manusia (rights-based).

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan warga negara sekaligus subjek hukum yang memiliki kesetaraan hak untuk memperoleh kesempatan berkembang, bekerja, mendapatkan pelayanan, dan hidup mandiri secara bermartabat.

"Penyandang Disabilitas adalah warga negara, subjek hukum, sekaligus bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesempatan, berkembang, bekerja, mendapatkan pelayanan, berpartisipasi, dan menentukan kehidupannya secara mandiri," ujar Puguh.

Menurut Puguh, pendekatan berbasis hak menuntut pemerintah merancang pembangunan inklusif sejak tahap perencanaan agar tidak menciptakan hambatan baru maupun diskriminasi. Penanganan disabilitas, tegasnya, tidak boleh lagi bersifat reaktif atau sebatas intervensi temporer saat persoalan muncul di permukaan.

Lebih lanjut, Fraksi PKS membeberkan tantangan riil di lapangan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, di mana populasi penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai sekitar 3,42 juta jiwa atau 8,41 persen.

Kesenjangan tersebut terlihat nyata di sektor pendidikan, di mana 21,22 persen penyandang disabilitas tercatat belum pernah mengenyam bangku sekolah, dan baru 5,58 persen yang mampu menempuh pendidikan tinggi.

Kondisi serupa terjadi di sektor ketenagakerjaan. Dari total 39.861 perusahaan yang tercatat dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), baru 60 perusahaan yang dilaporkan mempekerjakan tenaga kerja disabilitas dengan total 866 pekerja.

Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan disabilitas jauh lebih kompleks daripada sekadar hadirnya aturan di atas kertas, melainkan menyangkut aksesibilitas fasilitas, ketersediaan data akurat, dan komitmen implementasi di lapangan.

Oleh karena itu, PKS menekankan pentingnya kebijakan berbasis data yang presisi—meliputi rentang usia, jenis kelamin, ragam disabilitas, hingga kebutuhan spesifik—agar setiap program intervensi pemerintah tepat sasaran. "Jangan sampai kita memiliki banyak program tetapi tidak mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, PKS mendesak agar alokasi anggaran daerah tidak berhenti sebagai formalitas administratif. Setiap rupiah APBD yang dialokasikan harus memiliki orientasi hasil, sasaran penerima manfaat, dan indikator perubahan yang jelas.

Di sektor ketenagakerjaan, pihaknya mendorong penegakan ketentuan kuota minimal 2 persen bagi instansi pemerintah dan BUMD, serta 1 persen bagi perusahaan swasta. Namun, penekanan utama diletakkan pada kualitas penyerapan kerja yang adil, meliputi rekrutmen yang aksesibel, kesetaraan upah, kepastian jenjang karier, pelatihan, jaminan sosial, hingga dukungan kewirausahaan.

"Keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari terpenuhinya angka kuota. Yang lebih penting adalah apakah Penyandang Disabilitas benar-benar memperoleh pekerjaan yang layak, kesempatan berkembang, perlakuan yang setara, serta mampu meningkatkan kemandirian ekonominya," jelas Puguh.

Sementara dalam hal infrastruktur, aksesibilitas universal harus diterapkan sejak tahap perencanaan, mencakup gedung pemerintahan, fasilitas kesehatan, sekolah, jalan, transportasi, ruang publik, hingga sistem informasi. Terkait masa transisi penyesuaian fasilitas publik paling lama lima tahun sejak Perda diundangkan, Fraksi PKS meminta Pemprov Jatim menerjemahkannya ke dalam peta jalan (roadmap) yang terukur, lengkap dengan target, penanggung jawab, dan alokasi anggaran.

Sebagai instrumen pengawal kebijakan, Fraksi PKS memberikan perhatian khusus terhadap pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD). Puguh menegaskan KDD harus berfungsi sebagai lembaga pengawas independen yang progresif, bukan sekadar pelengkap formalitas. Ketentuan keterwakilan minimal 50 persen anggota KDD dari unsur penyandang disabilitas dinilai mutlak agar keterlibatan dan pengalaman langsung mereka hadir dalam setiap rumusan kebijakan.

"Dengan ukuran yang jelas, pelaksanaan Perda dapat dinilai berdasarkan hasil nyata, bukan hanya berdasarkan serapan aktivitas," pungkas legislator asal Dapil Malang Raya itu.