JATIMTIMES - Penanganan dugaan kekerasan terhadap siswa SMP Negeri 18 Kota Malang memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Polda Jawa Timur bersama Polresta Malang Kota dan sejumlah instansi terkait turun langsung menemui para siswa untuk memastikan perlindungan korban sekaligus mengumpulkan informasi tambahan terkait peristiwa tersebut, Sabtu (26/9/2026).

Direktur Reserse Pelindungan/Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum bersama Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial Kota Malang mendatangi para siswa yang diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum kepala sekolah.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami berbagai informasi untuk memastikan kronologi kejadian, jumlah korban, hingga dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kombes Pol Ganis mengatakan, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pengungkapan dugaan tindak kekerasan, tetapi juga memastikan kondisi psikologis dan keberlangsungan pendidikan anak-anak yang terdampak.

Menurutnya, anak yang mengalami kekerasan membutuhkan dukungan agar tetap merasa aman dan tidak kehilangan semangat untuk melanjutkan pendidikan.

“Kami ingin memastikan adik-adik mendapatkan dukungan dan pendampingan yang dibutuhkan. Jangan sampai kejadian ini membuat mereka takut untuk kembali belajar dan bersekolah,” kata Ganis.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial menjadi bagian penting untuk memastikan kebutuhan korban ditangani sesuai kondisi masing-masing.

Menurutnya, pemenuhan hak anak tetap menjadi perhatian di tengah proses hukum yang berjalan. Dukungan dari instansi terkait diperlukan agar korban mendapatkan penanganan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Selain memberikan pendampingan, kepolisian juga melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah siswa yang diduga mengalami kekerasan.

Berdasarkan informasi sementara, terdapat dua siswa yang diduga mengalami kekerasan fisik. Namun, polisi masih mengidentifikasi kemungkinan adanya siswa lain yang mengalami atau mengetahui peristiwa tersebut.

“Kami tidak berhenti pada informasi yang sudah beredar. Selain dua anak yang diduga mengalami kekerasan fisik, ada beberapa teman lainnya yang akan kami identifikasi dan keterangannya akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Meski demikian, kepolisian belum menyimpulkan jumlah keseluruhan korban maupun kondisi luka yang dialami para siswa.

Pendalaman masih dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian, mengumpulkan keterangan, serta memastikan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Ganis menegaskan, proses hukum akan ditindaklanjuti Polresta Malang Kota dengan mengacu pada hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang relevan. Ia juga meminta para korban maupun pihak yang mengetahui dugaan kekerasan agar tidak takut menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian.

Dengan gerakan Raise and Speak, masyarakat didorong berani berbicara dan melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak, perempuan, maupun kelompok rentan.

“Kalau ada kekerasan terhadap anak, perempuan maupun kelompok rentan, jangan takut untuk berbicara dan melapor. Bagaimana kami bisa memberikan perlindungan dan menanganinya kalau tidak disampaikan,” tegas Ganis.

Menurutnya, keterbukaan informasi dari korban maupun saksi dapat membantu aparat dan instansi terkait memberikan perlindungan sekaligus menindaklanjuti dugaan tindak pidana.