JATIMTIMES - Dinas Pendidikan Kabupaten Malang saat ini tengah melakukan verifikasi data terkait periodisasi atau masa jabatan kepala sekolah jenjang SD dan SMP di seluruh satuan pendidikan. Tujuannya masa jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan telah menginstruksikan jajaran bidang SD, bidang SMP dan bidang tenaga teknis untuk melakukan verifikasi data periodisasi kepala sekolah agar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. 

"Jadi, kita tentunya tetap merujuk pada Permendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah beserta aturan peralihannya, sehingga kita ingin melihat secara utuh dulu dari data penugasan terkait periodisasi kepala sekolah," ungkap Bagus, Jumat (25/9/2026). 

Menurut dia, kondisi periodisasi kepala sekolah di jenjang SD maupun SMP yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang harus mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Dari data yang ada, dasar penugasan periodisasinya seperti apa. Apabila terdapat hal yang perlu disesuaikan, tentunya nanti akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Bagus. 

Bagus menyebut, saat ini banyak layanan aplikasi berbasis digital terkait pendataan periodisasi kepala sekolah di seluruh jenjang pendidikan di Kabupaten Malang. Mulai dari Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan atau SIM-KSPSTK yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI hingga  Integrated Mutasi atau I-MUT yang dikelola Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI. 

"Tentunya nanti tetap kita akan melakukan pengecekan dan kita verifikasi lagi dengan menyesuaikan regulasi serta ketentuan yang ada," kata Bagus. 

Lebih lanjut, Bagus mengatakan saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berkomitmen untuk melakukan penyesuaian data periodisasi kepala sekolah pada seluruh jenjang pendidikan. Pasalnya, dalam menjalankan amanah dan tanggung jawabnya, setiap kepala sekolah harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sehingga, ketika sebuah amanah jabatan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka akan menghasilkan komitmen bersama dan meningkatkan integritas sebagai kepala sekolah yang menjadi pucuk pimpinan di masing-masing satuan pendidikan. 

Sementara itu, sebelumnya Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat terkait adanya beberapa satuan pendidikan di Kabupaten Malang yang dipimpin oleh kepala sekolah hingga empat periode. 

Padahal, sesuai dengan Pasal 23 Permendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah ditegaskan bahwa periodisasi penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah dilaksanakan berturut-turut dua periode dengan ketentuan setiap periode selama empat tahun. 

"Ini berarti batas maksimal masa jabatan adalah delapan tahun. Lebih lanjut, Pasal 23 ayat 3 mengatur bahwa kepala sekolah dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat dua tahun," kata Wiwid. 

Selain itu, Pasal 24 ayat 1 membuka ruang perpanjangan penugasan dengan syarat yang sangat ketat. Di antaranya perpanjangan tidak lebih dari satu periode dan hanya dapat dilakukan jika belum terdapat calon kepala sekolah yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 serta memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat "sangat baik" selama dua tahun terakhir. Lalu pada Pasal 28 ayat 2 huruf b juga secara tegas menyatakan bahwa kepala sekolah diberhentikan karena "telah berakhir periode penugasan sebagai kepala sekolah".

Menurut dia, kepala sekolah yang sudah melampaui dua periode tidak dapat berlindung di balik Pasal 31 atau ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa kepala sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap melanjutkan tugasnya sampai periode penugasan berakhir karena periode penugasan mereka telah berakhir.

"Ketentuan ini menjadi dasar penting untuk menilai kebijakan Dinas Pendidikan yang membatasi mutasi kepala sekolah yang baru menjabat kurang dari dua tahun yang sebenarnya sejalan dengan regulasi, namun menjadi bermasalah jika diterapkan secara selektif," pungkas Wiwid.