JATIMTIMES – Belajar hukum tidak cukup dengan membaca pasal dan menghafal norma. Mahasiswa juga perlu memahami bagaimana hukum bekerja ketika bersentuhan dengan politik, keadilan, serta dinamika kehidupan bernegara. Perspektif itu dibawa langsung ke ruang akademik Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar melalui kehadiran Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
Enny menjadi narasumber Seminar Nasional bertajuk Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Antara Hukum, Politik, dan Keadilan) yang digelar Fakultas Ilmu Hukum Unisba Blitar, Sabtu (19/9/2026).
Kegiatan berlangsung secara hibrida. Peserta mengikuti seminar secara langsung di Aula Terbuka Unisba Blitar maupun secara daring melalui Zoom. Mahasiswa, akademisi, dan peserta yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum serta ketatanegaraan Indonesia terlibat dalam forum tersebut.
Dipandu Nabilla Farah Quraistya, S.H., M.H. sebagai moderator, diskusi membawa peserta menelusuri posisi Mahkamah Konstitusi dalam bangunan ketatanegaraan Indonesia. Pembahasan kemudian bergerak lebih jauh pada pertautan antara hukum, politik, dan keadilan.
Di hadapan peserta, Enny menjelaskan posisi penting Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi. Lembaga tersebut memiliki peran memastikan kehidupan bernegara tetap bergerak dalam koridor prinsip konstitusional.
Namun memahami konstitusi, menurut Enny, tidak cukup dengan berhenti pada bunyi norma. Hukum hidup di tengah masyarakat dan berhadapan dengan perubahan kehidupan politik, sosial, serta persoalan keadilan. Karena itu, mahasiswa hukum dituntut memiliki cara pandang yang lebih luas.
“Ketika kita berbicara mengenai hukum, politik, dan keadilan, ketiganya merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam dinamika ketatanegaraan. Oleh karena itu, mahasiswa hukum perlu memahami persoalan tersebut secara komprehensif,” kata Enny.
Pesan itu menjadi penting bagi calon sarjana hukum. Kemampuan membaca undang-undang tetap menjadi fondasi, tetapi mahasiswa juga perlu memahami konteks yang melahirkan, menguji, dan menggerakkan hukum dalam kehidupan bernegara.
Mendekatkan Teori dengan Realitas Hukum

Enny mendorong mahasiswa agar tidak memandang hukum hanya dari sisi normatif. Perubahan persoalan ketatanegaraan menuntut calon praktisi maupun akademisi hukum memiliki kemampuan membaca persoalan dari berbagai sudut.
Dengan perspektif tersebut, pembelajaran hukum tidak berhenti pada ruang kelas. Mahasiswa didorong mengikuti perkembangan hukum, memahami persoalan konstitusional yang muncul di masyarakat, sekaligus melihat bagaimana prinsip keadilan berhadapan dengan realitas.
Dekan Fakultas Ilmu Hukum Unisba Blitar Nanang Rudi Hartono, S.H., M.H. menilai kehadiran Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan penting bagi mahasiswa untuk memperoleh perspektif langsung dari figur yang berada dalam praktik ketatanegaraan.
Menurut Nanang, menghadirkan praktisi dan tokoh hukum ke lingkungan kampus merupakan bagian dari upaya Fakultas Ilmu Hukum Unisba Blitar memperkuat kualitas pembelajaran. Pengetahuan yang diperoleh mahasiswa di kelas perlu dipertemukan dengan pengalaman dan dinamika hukum yang terjadi dalam praktik.
“Mahasiswa tidak cukup hanya memperoleh pengetahuan dari pembelajaran di kelas. Mereka juga perlu memahami bagaimana hukum diterapkan dan bagaimana dinamika ketatanegaraan berkembang dalam praktik,” kata Nanang.
Pertemuan antara teori dan praktik tersebut menjadi bekal penting dalam pembangunan sumber daya manusia bidang hukum. Kampus tidak hanya dituntut menghasilkan lulusan yang memahami regulasi, tetapi juga calon profesional hukum yang mampu berpikir kritis, membaca konteks, dan menempatkan keadilan sebagai bagian dari cara melihat persoalan.
Membuka Ruang Belajar Melampaui Kelas

Seminar nasional ini sekaligus memperluas ruang belajar mahasiswa Unisba Blitar. Kehadiran Hakim MK memungkinkan mahasiswa mendengar langsung perspektif dari salah satu aktor dalam sistem ketatanegaraan, bukan hanya mempelajarinya melalui buku, jurnal, dan perkuliahan.
Plt Rektor Unisba Blitar Dr. Supriyono, M.Ed. mengatakan perguruan tinggi perlu membuka ruang yang mempertemukan pengetahuan akademik dengan pengalaman praktis. Kehadiran tokoh dan praktisi di kampus menjadi salah satu jalan agar mahasiswa memperoleh perspektif yang lebih utuh terhadap bidang ilmu yang dipelajari.
“Kami ingin mahasiswa tidak hanya kuat memahami teori, tetapi juga mampu membaca bagaimana ilmu itu bekerja dalam realitas. Kehadiran Hakim Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan mahasiswa mendapatkan perspektif langsung tentang dinamika hukum dan ketatanegaraan,” kata Supriyono.
Menurut dia, ruang akademik semacam ini penting untuk membentuk mahasiswa yang kritis, terbuka terhadap perkembangan, serta mampu menghubungkan pengetahuan yang diperoleh di bangku kuliah dengan persoalan nyata di masyarakat.
“Pembelajaran tidak boleh berhenti di dalam kelas. Kampus harus membuka ruang seluas-luasnya agar mahasiswa bertemu dengan gagasan, pengalaman, dan perkembangan aktual. Itu menjadi bagian dari proses menyiapkan lulusan yang memiliki wawasan luas dan siap berkontribusi di masyarakat,” ujarnya.
Bagi Fakultas Ilmu Hukum Unisba Blitar, pembelajaran ini menjembatani teori dan praktik. Mahasiswa diajak membaca hukum melampaui teks dan pasal, hingga memahami dinamika masyarakat dan pencarian keadilan.




