JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih peka dalam membaca persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Atensi tersebut disampaikan oleh jajaran legislatif terhadap Pemda Kabupaten Malang usai menyusul adanya polemik berkepanjangan terkait akses portal Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sebagaimana diketahui, polemik portal Bendungan Lahor tersebut telah bermuara pada penetapan tersangka terhadap HW alias Dur (48). Dur ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok (42).
Peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Dur tersebut terjadi di halaman Gedung Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Jumat, 11 September 2026. Dur pada saat itu sempat melakukan protes terkait akses portal Bendungan Lahor, sebelum akhirnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Zulham.
Hingga akhirnya, pada Rabu, 16 September 2026, pihak kepolisian kemudian memberikan konfirmasi terkait penetapan tersangka terhadap Dur. Atas statusnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, membuat Dur kini telah ditahan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan.
Dur yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan sosok sentral yang memprotes pemberlakuan portal Bendungan Lahor. Sementara Zulham yang diduga menjadi korban penganiayaan tersebut merupakan Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan.
Atas runtutan peristiwa itulah yang kemudian membuat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memandang pentingnya kepekaan Pemda selaku eksekutif dalam membaca persoalan di tengah masyarakat. Atensi tersebut juga turut disampaikan pada agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang yang berlangsung pada Senin, 21 September 2026.
"Belajar dari peristiwa Bendungan Lahor, Fraksi PDI Perjuangan memandang pentingnya kepekaan Pemerintah Daerah membaca persoalan yang berkembang di tengah masyarakat," ujar Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Muchammad Hafidz.
Disampaikan Hafidz, baik DPRD Kabupaten Malang maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memang memiliki fungsi masing-masing dalam pemerintahan. DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran hingga pengawasan. Sementara Kepala Daerah melaksanakan Perda dan kebijakan daerah.
"Artinya, keduanya memiliki fungsi yang berbeda tetapi berada dalam satu tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, jangan sampai setiap persoalan rakyat seolah-olah berhenti di meja DPRD, seakan-akan DPRD adalah satu-satunya pintu untuk menyelesaikan seluruh persoalan," ujarnya.
Pada praktiknya, disampaikan Hafidz, DPRD juga bertugas untuk menyuarakan, mengawasi dan mendorong kinerja Pemerintah Daerah selaku eksekutif. Sementara Pemerintah Daerah sendiri memiliki perangkat, kewenangan dan instrumen untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.
"Maka sensitivitas eksekutif dalam membaca kegelisahan rakyat menjadi sangat penting," tegasnya.
Jika tidak demikian, diutarakan Hafidz, maka bukan tidak mungkin sebuah persoalan yang sejatinya sejak awal dapat dibaca, direspons dan diselesaikan dengan cepat justru menjadi sebuah keresahan di tengah masyarakat. Apabila terus dibiarkan, maka keresahan tersebut juga berpotensi berkembang menjadi ketegangan dan bahkan menjadi kegaduhan seperti polemik Portal Bendungan Lahor.
"Kita tentu tidak ingin gedung DPRD yang seharusnya menjadi rumah rakyat justru menjadi tempat bertemunya kekecewaan rakyat dengan kebuntuan komunikasi," imbuhnya.
Hafidz menyebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang tidak berharap polemik Portal Bendungan Lahor bakal terulang dikemudian hari. Terlebih bakal terulang sebuah peristiwa ketika rakyat datang membawa persoalan, justru ketika pulang membawa kekecewaan.
"Jangan pula DPRD menjadi tempat pelampiasan seluruh kekecewaan terhadap kebijakan yang sesungguhnya berada pada ranah eksekutif," ujarnya.
Hafidz meminta, peristiwa ketegangan yang pernah terjadi di lingkungan DPRD tersebut juga harus menjadi pelajaran bersama. Bukan justru sebaliknya, dijadikan sebagai ajang untuk saling menunjuk siapa yang paling bersalah.
"Namun perlu dipertanyakan lebih dalam: apakah persoalan itu sebenarnya dapat dicegah apabila sejak awal terdapat kepekaan, komunikasi dan respons kebijakan yang lebih cepat dari eksekutif?," timpalnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga berpandangan, sense of crisis dalam pemerintahan bukan sekadar kemampuan merespons ketika masalah telah membesar. "Sebaliknya, sense of crisis adalah kemampuan membaca tanda- tanda sebelum krisis itu menjadi nyata. Sering kali persoalan itu menjadi besar bukan karena masalahnya yang memang terlalu besar, tetapi karena persoalan kecil yang dibiarkan terlalu lama," imbuhnya.
Menurut Hafidz, rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah pada beberapa bulan lalu juga bisa dijadikan sebagai gambaran. Di mana, setiap rekomendasi yang diberikan oleh Dewan bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah untuk perbaikan kedepannya.
"Rekomendasi DPRD jangan dipandang semata-mata sebagai dokumen yang selesai setelah dibacakan dan disampaikan. Rekomendasi harus menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang tersebut kemudian ditanggapi oleh Bupati Malang pada Rabu, 23 September 2026. Saat berita ini disusun, rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Malang atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang tersebut terpantau masih berlangsung.




