JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kedatangannya ke Kota Malang berkaitan dengan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap pemerintah daerah. Kegiatan tersebut mencakup jajaran eksekutif maupun legislatif.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, koordinasi dan supervisi merupakan bagian dari upaya KPK melakukan pendampingan sekaligus pengawasan terhadap pemerintah daerah.
“Kalau memang kegiatan di daerah, itu biasanya kegiatan koordinasi dan supervisi. Jadi memang kita melakukan pendampingan sekaligus pengawasan jajaran di pemerintah daerah, baik di eksekutif maupun di legislatif,” ujar Budi.
Kehadiran KPK di Kantor DPRD Kota Malang berlangsung sejak sekitar pukul 08.40 WIB. Dalam kegiatan tersebut, jajaran legislatif dan eksekutif disebut turut dikumpulkan untuk mengikuti agenda yang digelar KPK.
Budi menyebut, salah satu perhatian KPK dalam pendampingan di daerah berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Fokus tersebut tidak terlepas dari adanya sejumlah perkara korupsi di Jawa Timur yang berkaitan dengan pengelolaan hibah kelompok masyarakat (pokmas).
“Di Jawa Timur itu kan sebelumnya ada perkara soal hibah pokmas. Sehingga soal pokir ini juga menjadi fokus KPK dalam kerangka pencegahan,” katanya.
Menurut Budi, pengawasan terhadap pokir dilakukan untuk mengantisipasi celah penyimpangan sejak awal. KPK mendorong agar potensi persoalan dapat dimediasi dan dicegah sebelum berkembang menjadi pelanggaran hukum.
Ia menegaskan, pendampingan KPK tidak hanya menyasar pemerintah daerah dari sisi eksekutif. Lembaga antirasuah tersebut juga masuk ke ranah legislatif, terutama pada titik-titik yang dinilai memiliki potensi kerawanan.
“Memang secara umum KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi melakukan pendampingan sekaligus pengawasan ke seluruh pemerintah daerah,” jelasnya.
Budi juga menyebut kegiatan KPK di sejumlah daerah Jawa Timur berlangsung dalam waktu yang berdekatan. Salah satunya berada di Mojokerto, terkait penggeledahan di Kantor BPN yang merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan perkara di lingkungan ATR/BPN.
Namun, ia belum mengaitkan secara spesifik kegiatan KPK di Kota Malang dengan perkara hukum tertentu. Budi mengatakan masih perlu mengecek lebih lanjut agenda tim KPK yang berada di Malang.
“Untuk yang spesifik Malang, nanti saya coba cek dulu,” ujarnya.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan sementara KPK, kedatangan tim ke Kota Malang lebih diarahkan pada fungsi koordinasi, supervisi, pendampingan, dan pencegahan. Pengawasan terhadap proses penyusunan serta pelaksanaan pokir menjadi salah satu perhatian yang disorot dalam agenda tersebut.




