JATIMTIMES — Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Dedi Irwansa, menekankan pentingnya sosialisasi masif terkait aturan dan batasan penggunaan pengeras suara berskala besar atau yang biasa disebut dengan sound horeg.

Dedi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah melarang usaha maupun kreativitas sound system, melainkan mengatur agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kondusivitas umum dan kearifan lokal.

Ia mengklarifikasi persepsi di masyarakat yang menganggap pemerintah atau dewan melarang total keberadaan sound horeg. Menurutnya, landasan hukum dan batasan penggunaan pengeras suara di Jatim sudah diatur secara terukur dan jelas.

Payung hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.

Selain itu, ketentuan teknis penggunaan pengeras suara juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025.

“Itu enggak ada yang melarang, pengaturannya yang ada. Jangan salah, nanti kalau Dedi Irwansa melarang sound horeg, saya yang diserbu pengusaha sound nanti,” ujar Dedi berseloroh, ketika berbincang dengan awak media belum lama ini.

“Tetapi ada batasan desibel sesuai dengan SE Gubernur dan Perda Trantibum. Kita berharap sosialisasi yang dilakukan penegak perda, seperti Satpol PP dan pihak keamanan, bisa lebih masif," sambung legislator Fraksi Partai Demokrat ini.

Dedi menyatakan bahwa Komisi A mendukung kreativitas masyarakat serta geliat ekonomi para pengusaha sound system. Meski demikian, ia mengingatkan agar aktivitas ekonomi dan hiburan tersebut tetap menghormati tempat ibadah serta norma-norma kemasyarakatan.

“Kita tidak bisa melarang kreativitas, tetapi jangan sampai juga kreativitas yang menggerakkan ekonomi itu merusak kondusivitas. Jangan sampai sound horeg lewat di rumah ibadah, masa pas wayah-wayah azan bunyi sound,” tegas legislator asal Dapil Sidoarjo ini.

Ia meminta para pengusaha sound system maupun masyarakat umum untuk mematuhi aturan batasan suara yang telah ditetapkan dalam SEB Tiga Pilar Jatim serta Perda Trantibum demi menjaga ketenteraman lingkungan dan keharmonisan sosial.

Merespons sejumlah insiden kegaduhan akibat sound horeg di wilayah Sidoarjo, Dedi menyampaikan rasa prihatin dan penyesalannya. Ia mengimbau agar ruang komunikasi antara pengusaha sound dan para tokoh agama atau ulama terus dikedepankan dengan mengutamakan etika ketimuran.

“Jangan terjadi hal-hal yang tidak elok secara budaya kita orang timur, misalnya pengusaha sound berbicara kurang elok terhadap ulama. Semua masih bisa dikomunikasikan, tapi kalau aturan tidak bisa, aturan harus ditegakkan,” ungkap Dedi.

Guna memastikan aturan berjalan di lapangan, Komisi A mendorong Satpol PP Jatim untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Langkah kolaboratif ini dinilai krusial mengingat keterbatasan personel Satpol PP Pemprov Jatim yang tidak sebanding dengan luasnya wilayah Jatim.

“Satpol PP Jawa Timur petugasnya hanya sekitar 80 orang. Dengan bentang wilayah seperti ini, Satpol PP harus bersama aparat penegak hukum seperti kepolisian untuk mengawal penegakan Perda dan Perkada di lapangan,” pungkasnya.