JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang secara tertutup pada Kamis, 24 September 2026. 

Wakil DPRD Kabupaten Malang Alayk Mubarrok menegaskan, agenda rakor bersama KPK RI yang berlangsung secara tertutup tersebut bukan dilatarbelakangi karena adanya temuan dugaan pelanggaran, namun lebih kepada kegiatan sosialisasi yang memang diatensi untuk berlangsung secara tertutup.

"Kalau dari hasil tadi, yang jelas Kasatgas (Ketua Satgas Pencegahan KPK RI Wilayah 3) menyampaikan bahwa ini adalah rapat tertutup dan tidak boleh disampaikan ke luar, itu arahan beliau. Jadi kita menyesuaikan apa yang beliau arahkan," tuturnya saat ditemui JatimTIMES usai rakor berlangsung pada Kamis malam.

Disampaikan Alayk, secara umum rapat koordinasi yang digelar KPK RI tersebut ditujukan untuk memberikan sosialisasi. "Pada intinya, rapat koordinasi untuk memberikan sosialisasi ulang. Barangkali mungkin ada pejabat baru yang belum tahu aturannya, ada pejabat yang mungkin belum baca aturan terbaru, dan sebagainya," imbuhnya.

Namun demikian, Alayk enggan untuk menjabarkan lebih jauh terkait apa saja materi sosialisasi yang turut disampaikan oleh KPK RI tersebut. "Terkait materinya itu ada di kewenangan KPK, karena kami tidak boleh menyampaikan ke luar karena ini adalah arahan dari Kasatgas secara langsung," tegasnya.

Selebihnya, Alayk hanya menyebut materi sosialisasi dari KPK RI tersebut sesuai dengan tupoksinya. Di antaranya meliputi tentang pencegahan korupsi. Pada serangkaian sosialisasi tersebut juga turut disampaikan mengenai aturan maupun ketentuan hukum, kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah, hingga ketentuan perundangan-undangan.

"Nggak ada, lebih kepada sosialisasi terkait dengan aturan-aturan," pungkas Alayk saat dikonfirmasi apakah ada temuan KPK terkait dugaan penyimpangan dan sebagainya.

Sebagaimana diberitakan, KPK RI menggelar Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Kabupaten Malang pada Kamis, 24 September 2026. Agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang tersebut juga turut membahas seputar layanan penanganan strategis, kerawanan korupsi, serta pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik hingga pengadaan barang dan jasa.

Dari pantauan JatimTIMES, serangkaian agenda rapat koordinasi antara KPK RI, DPRD Kabupaten Malang, dan Pemkab Malang yang digelar sejak Kamis pagi tersebut berlangsung secara tertutup. Sejumlah pihak yang hadir dalam kegiatan rapat koordinasi bersama KPK RI tersebut juga enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi juga tidak berkenan memberikan statement kepada awak media. Sebaliknya, pihaknya mengarahkan untuk langsung konfirmasi ke Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi.

Hingga Kamis malam, Darmadi terpantau belum beranjak dari Kantor Gedung DPRD Kabupaten Malang. Dia dikabarkan masih menggelar rapat lanjutan usai menghadiri rapat koordinasi bersama KPK RI.