JATIMTIMES — Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi memuat komitmen fiskal yang kuat tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pelaku angkutan umum eksisting.

Juru bicara Komisi D DPRD Jatim Yoyok Mulyadi memastikan skema pendanaan minimum 5 persen APBD aman secara regulasi sekaligus menjamin sopir angkot dan bus lokal tidak akan tersingkir.

Menjawab keraguan sejumlah fraksi terkait kelayakan fiskal daerah, Yoyok menjelaskan bahwa alokasi anggaran transportasi minimal 5 persen dari APBD yang ditargetkan mulai berlaku pada 2028 tersebut memiliki landasan hukum yang kokoh.

“Kebijakan anggaran minimal 5 persen ini dapat dialokasikan dari sumber anggaran infrastruktur publik sebesar 40 persen sebagai mandatory spending yang sudah ditentukan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Yoyok dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Jatim, belum lama ini.

Di sisi lain, Komisi D merespons secara serius kekhawatiran terkait potensi tergusurnya operator angkutan rakyat —seperti sopir angkutan kota (angkot) dan bus lokal— seiring masuknya sistem transportasi terintegrasi.

Yoyok menegaskan bahwa raperda mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan menyeluruh terhadap operator, pekerja, aset, hingga perizinan sebelum kebijakan restrukturisasi atau penataan rute dilakukan.

“Raperda mewajibkan pemetaan operator, pekerja, aset, perizinan, dan mata pencaharian sebelum restrukturisasi dilakukan, kemudian dilanjutkan dengan analisis dampak serta rencana transisi,” ungkap mantan wakil bupati Situbondo ini.

Ia menambahkan, pelaku usaha eksisting tidak akan dimatikan, melainkan dirangkul untuk masuk ke dalam ekosistem transportasi modern. Skema pelibatannya mencakup pembentukan koperasi, kemitraan operator, penyedia layanan pengumpan (feeder), fasilitas peremajaan armada, peningkatan kompetensi, hingga akses pembiayaan.

Mengenai kekhawatiran pembengkakan beban subsidi, Komisi D menekankan bahwa skema pembiayaan layanan seperti Buy The Service (BTS) akan diatur secara ketat. Pembayaran kepada operator pihak ketiga didasarkan pada standar pelayanan minimum dan keluaran (output) yang terukur, bukan sekadar mengganti seluruh kerugian operasional.

"Pelibatan dilakukan adil dan transparan dengan tetap memenuhi keselamatan serta standar pelayanan agar perlindungan usaha angkutan rakyat sejalan dengan hak pengguna," pungkas legislator Fraksi PKB itu.