JATIMTIMES - Komisi C DPRD Kota Surabaya kembali menelusuri persoalan hak penguasaan tanah di wilayah Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes. Persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) atas permintaan audiensi warga yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Rawi.

RDP dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan dan dihadiri ahli waris almarhum Rawi, Adenan dan Matrawi, kuasa hukum, Bakumkarsa, Lurah Karangpoh, Camat Tandes, DPR KPP, serta perwakilan Bapemkesra Pemkot Surabaya.

Persoalan utama yang dibahas berkaitan dengan dasar penguasaan tanah yang menurut pihak ahli waris didasarkan pada surat dari kantor agraria pada masa lalu. Namun, hingga rapat berlangsung, keabsahan dan riwayat dokumen tersebut belum dapat dipastikan secara menyeluruh karena pihak BPN, baik Kantor Pertanahan Surabaya I maupun Kanwil BPN Jawa Timur, belum hadir dalam RDP.

Kuasa hukum Adenan dan Matrawi, M. Yahya, mempertanyakan ketidakhadiran BPN dalam pembahasan tersebut. Ia berharap instansi pertanahan dapat memberikan penjelasan mengenai legal standing serta keabsahan surat yang menjadi dasar klaim ahli waris.

Sementara itu, Lurah Karangpoh, Indrayana menjelaskan, kondisi administrasi pertanahan di wilayah tersebut tidak sederhana. Pasalnya, pada 2009 terjadi penggabungan wilayah eks Kelurahan Tubanan, Gadel, dan Karangpoh menjadi Kelurahan Karangpoh.

"Untuk Karangpoh ada, tetapi buku letter C-nya tidak ada. Kami sudah bersurat ke kecamatan dan arsip untuk mencari dokumen tersebut, tetapi secara tertulis memang tidak ada," jelasnya.

Indrayana mengatakan, pihak kelurahan dan kecamatan telah berupaya menelusuri arsip lama. Namun, keterbatasan dokumen membuat pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara tuntas mengenai riwayat tanah yang dipersoalkan.

Dari sisi pendampingan hukum masyarakat, Jubir Bakumkarsa Arif menilai riwayat tanah tersebut perlu ditelusuri lebih jauh. Ia menyebut adanya informasi mengenai redistribusi tanah di kawasan tersebut pada masa lalu.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, juga meminta salinan dokumen yang menjadi dasar klaim ahli waris. Menurutnya, terdapat dokumen yang menyebut kepemilikan tanah berdasarkan keputusan agraria, tetapi dasar klaim tersebut masih perlu diverifikasi.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan menegaskan, pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai status tanah tersebut. Komisi C akan kembali memanggil BPN untuk mendapatkan penjelasan mengenai dokumen, riwayat penguasaan, serta lokasi tanah yang disengketakan.

"Ini aspirasi masyarakat Kelurahan Karangpoh. Menurut masyarakat, tanah tersebut berada dalam penguasaan mereka berdasarkan surat dari kantor agraria pada masa lalu. Karena BPN Jawa Timur maupun Kantor Pertanahan Surabaya I belum hadir, kami akan memanggil kembali," ujar Eri.

Eri menambahkan, warga juga menyampaikan adanya dugaan bahwa lahan tersebut berpotensi dikuasai salah satu organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran lapangan.