JATIMTIMES - Program beasiswa Situbondo Cerdas memasuki tahapan baru setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan resmi diundangkan. DPRD Kabupaten Situbondo mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan program tersebut.

Hal itu disampaikan Janur Sasra Ananda, Anggota DPRD Situbondo Komisi IV dari Partai Demokrat atau Fraksi Demokrat Nurani Sejahtera (DNS), usai rapat paripurna terkait Perda Penyelenggaraan Pendidikan.

Menurut Janur, program beasiswa Situbondo Cerdas menjadi salah satu poin yang tercantum dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan. Dengan telah diundangkannya Perda tersebut, regulasi itu kini sudah berlaku dan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti program beasiswa.

"Perda penyelenggaraan pendidikan salah satunya memuat tentang beasiswa. Dalam waktu dekat ada beasiswa Situbondo Cerdas. Per hari ini Perda itu sudah berlaku karena sudah diundangkan," ujar Janur, Senin (21/9/2026).

Karena itu, Janur mendorong Bupati Situbondo segera menyusun Perbup yang mengatur secara lebih rinci mekanisme pelaksanaan beasiswa Situbondo Cerdas. Aturan teknis tersebut dinilai penting agar program tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.

Salah satu poin yang menurut Janur perlu dimasukkan dalam Perbup adalah mengenai masa pengabdian penerima beasiswa. Mahasiswa yang mendapatkan pembiayaan pendidikan dari pemerintah daerah diharapkan memiliki komitmen untuk kembali memberikan kontribusi kepada Kabupaten Situbondo setelah menyelesaikan pendidikannya.

"Harapan saya pertama, Bupati segera membuat Perbup yang mengatur teknis-teknis tentang beasiswa tersebut. Salah satunya adalah masa pengabdian bagi mahasiswa yang sudah mendapatkan beasiswa itu," katanya.

Menurut Janur, ketentuan tersebut perlu diperkuat melalui nota kesepahaman atau MoU. Dengan demikian, penerima beasiswa sejak awal memahami adanya kewajiban setelah menyelesaikan pendidikan, termasuk mengenai jangka waktu pengabdian yang nantinya ditetapkan pemerintah daerah.

"Harus ada MoU, mereka setelah lulus bersedia mengabdi di Kabupaten Situbondo selama sekian tahun, itu diatur di Perbup-nya," tegasnya.

Selain aturan teknis, Janur juga meminta agar proses peralihan pengelolaan beasiswa dari Dinas Pendidikan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dikawal dengan baik. Menurutnya, perpindahan kewenangan tersebut jangan sampai mengganggu keberlangsungan pelayanan kepada mahasiswa penerima beasiswa.

Salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM). Ia bahkan mengusulkan agar aparatur yang sebelumnya menangani program beasiswa di Dinas Pendidikan dapat dilibatkan dalam pengelolaan di Bagian Kesra.

"Yang kedua, tentang peralihan dari Dinas Pendidikan ke Bagian Kesra itu harus benar-benar dikawal, baik dari segi SDM-nya. Orangnya kalau perlu yang dulu di Dinas Pendidikan itu dipindah ke Kesra atau Kabid-nya," jelas Janur.

Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap mahasiswa yang sebelumnya sudah menerima beasiswa dan saat ini berada pada tahun ketiga maupun keempat masa perkuliahan. Menurut Janur, perubahan lembaga pengelola tidak boleh membuat data maupun administrasi penerima lama terabaikan.

"Berkas-berkas mahasiswa yang sudah mendapatkan beasiswa di tahun ketiga dan keempat kan otomatis tetap harus dipantau oleh Kesra, dalam hal ini yang memberikan kewenangan yang baru," ujarnya.

Janur berharap kehadiran Situbondo Cerdas benar-benar mampu memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi. Program tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bantuan pembiayaan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat Situbondo untuk mendapatkan pendidikan yang lebih mudah diakses.

"Semoga penyelenggaraan beasiswa Situbondo Cerdas ini benar-benar bisa mencerminkan kebutuhan masyarakat tentang akses pendidikan yang gratis terutama untuk mahasiswa S1, S2, S3," pungkasnya.

Untuk tahun 2026, kuota sementara penerima baru beasiswa Situbondo Cerdas disebut sebanyak 130 mahasiswa. Kuota tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa baru dengan sejumlah program studi yang telah ditentukan sebagai bidang prioritas.

Beberapa bidang studi yang menjadi sasaran antara lain pendidikan, kesehatan, perkebunan dan pertanian. Selain itu, terdapat program studi baru yang turut diprioritaskan, yakni perfilman

"Kuota sementara 130 orang yang baru, baru kuliah. Dan itu ada prodi-prodi khusus yaitu pendidikan, kesehatan, teknologi pertanian, dan ada yang baru ini perfilman. Perfilman ini menjadi prodi unggulan yang mereka siapkan untuk mendapatkan beasiswa," ungkap Janur.

Dengan kuota tersebut, pelaksanaan program Situbondo Cerdas kini membutuhkan pengaturan teknis yang jelas. Perbup nantinya diharapkan dapat mengatur mekanisme seleksi, administrasi, kewajiban penerima, masa pengabdian, hingga pengawasan penerima beasiswa agar program berjalan tertib dan berkelanjutan.