JATIMTIMES - Maraknya kasus kekerasan perempuan dan anak mendorong respons DPRD Jombang. Pihak legislatif saat ini tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, pihaknya sangat miris melihat peristiwa kriminal yang memakan korban kaum perempuan dan anak-anak di bawah umur belakangan ini. Salah satunya tewasnya Putri Regina Amanda (18).
Siswi kelas 3 SMA asal Desa Sebani, Sumobito ini juga dicekoki miras sebelum diperkosa oleh pacar dan dua temannya. Mayatnya dibuang di sungai Kanal Turi Tunggorono, Desa Pacarpeluk, Megaluh pada Selasa (11/2/2025).
Hal itu mendorong pihak legislatif segera menyusun Raperda baru tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Penyusunan Raperda ini melibatkan Komisi D, Pemkab Jombang, PP Otoda Universitas Brawijaya Malang, serta Unit pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, serta juga melibatkan kelompok masyarakat
"Inilah yang kami maksud, bahwa harus ada proteksi terhadap perempuan dan anak. Agar, kejadian nahas tidak terulang kembali," kata Kartiyono, Selasa (25/2/2025).
Diungkapkan Kartiyono, peraturan tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan sejatinya sudah tertuang dalam Perda Nomor 14 Tahun 2008. Namun menurutnya, Perda Jombang tersebut saat ini tidak sejalan dengan peraturan di atasnya.
Sebab aturan seperti UU maupun peraturan pemerintah (PP) sudah banyak mengalami revisi atau perubahan. Oleh karena itu, ia mencoba merumuskan perda baru dengan menyesuaikan kondisi saat ini.
"Jadi ketika perda ini nanti jadi, secara otomatis Perda Nomor 14 Tahun 2008 bakal dicabut. Karena sejak awal, target kami membuat regulasi yang sesuai dengan aturan di atasnya," ucapnya.



