JATIMTIMES - Belakang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali menjadi isu hangat yang banyak diperbincangkan. Hal ini terkait wacana pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD. Wacana ini bergulir karena pemilihan secara langsung dianggap banyak memakan anggaran, sementara ketika Kepala Daerah dipilih oleh DPRD jauh lebih efisien.

Namun, efisiensi ini dibayangi kekhawatiran tentang kemunduran nilai demokrasi. Dari perspektif hukum, konstitusi Indonesia memungkinkan keduanya, asalkan dilakukan secara demokratis. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr. Sholahuddin Al-Fatih, MH turut berkomentar. Dijelaskannya, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 memang tidak menentukan secara spesifik apakah kepala daerah harus dipilih langsung atau melalui DPRD. 

Artinya, kedua mekanisme ini diperbolehkan selama dilakukan secara demokratis. Dari sini dapat ditekankan bahwa, demokrasi tidak hanya berarti pemilihan langsung, tetapi juga dapat diwujudkan melalui representasi oleh DPRD. "Salah satu alasan utama yang mendukung sistem pemilihan oleh DPRD adalah efisiensi anggaran," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa memang Pilkada langsung tak dipungkiri membutuhkan dana besar dalam pelaksanaannya. Mulai dari mencetak surat suara, distribusi logistik, hingga pelaksanaan kampanye. Pada beberapa daerah, gelaran Pilkada  bahkan menyedot hampir setengah pendapatan daerah. 

Hal ini tentunya juga menjadi dilema tersendiri, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah, seperti di Indonesia Timur tidak setinggi daerah lainnya. Terlebih lagi, anggaran pendapatan tersebut juga harus digunakan untuk pembangunan daerah.

Kemudian, gelaran Pilkada di beberapa daerah juga menimbulkan potensi perseteruan politik dan konflik antar simpatisan dan pendukung yang juga berujung kekerasan. "Maka pemilihan melalui DPRD dapat mengurangi potensi konflik semacam itu karena hanya melibatkan anggota DPRD sebagai pemilih," katanya.

Di sisi lain, menurutnya pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD ini mengurangi partisipasi masyarakat secara langsung dalam demokrasi. Lebih dari itu, sistem ini dikhawatirkan juga akan membuka celah terjadinya praktik politik uang di kalangan masyarakat terjadi di kalangan DPRD.

Argumen inilah yang kemudian juga memicu kontra dan kekhawatiran oleh sebagian pihak dalam menolak sistem pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD. 

“Kita tidak boleh mengabaikan risiko bahwa praktik jual-beli suara bisa terjadi di DPRD. Namun, hal ini hanya berupa praduga dan perlu diuji melalui mekanisme pelaksanaan yang transparan. Pemilihan oleh DPRD bukan berarti demokrasi hilang, melainkan sebuah penyesuaian untuk efisiensi," tambah Fatih.

Fatih mengusulkan, sistem campuran dapat menjadi sebuah alternatif. Lanjutnya, daerah dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tinggi dan indeks kerawanan demokrasi rendah, seperti Jakarta, dapat tetap menyelenggarakan pilkada langsung. Sedang, daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, seperti Papua, disarankan menggunakan sistem pemilihan oleh DPRD demi mencegah konflik yang meluas.

Beberapa negara dijelaskan Fatih telah menerapkan sistem ini. Misalnya seperti Malaysia dan India sudah menerapkan sistem ini. Di Malaysia, pemilihan oleh parlemen lokal berhasil karena homogenitas masyarakatnya yang tinggi. 

"Tetapi, dapat digarisbawahi bahwa sistem tersebut belum tentu cocok sepenuhnya di Indonesia karena karakteristik masyarakat yang berbeda," jelasnya. 

Terakhir Fatih mengatakan, proses pemilihan kepala daerah oleh DPRD memang menawarkan efisiensi anggaran, termasuk dapat mengurangi konflik di masyarakat. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa potensi risiko seperti kemunduran demokrasi dan korupsi masih menjadi tantangan besar.

Dengan regulasi yang tepat dan pendekatan yang fleksibel, sistem ini dapat menjadi solusi bagi beberapa daerah tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi.