JATIMTIMES - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan soal kemungkinan adanya unsur pidana dalam proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Mahfud, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum jika ditemukan pelanggaran.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat membahas polemik ijazah Gibran dalam program ROSI di Kompas TV. Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri dari sisi prosedur administrasi maupun kemungkinan pelanggaran pidana.

Mahfud secara khusus menyinggung sembilan anggota KPU. Namun, ia mengakui pemeriksaan perlu melihat peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya anggota yang tidak terlibat dalam rapat atau pembahasan dokumen terkait.

“Kalau misalnya sembilan orang kan anggota KPU, itu bisa diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama,” ujar Mahfud dalam tayangan tersebut.

Ia juga menyinggung Hasyim Asy'ari, mantan Ketua KPU yang sebelumnya diberhentikan melalui proses etik. Menurut Mahfud, persoalan dokumen pendidikan Gibran perlu ditelaah lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur yang dapat berlanjut ke ranah hukum.

“Ini bisa diduga juga, mungkin ini bagian dari pelanggaran prosedur, etiknya sudah kena, sekarang yuridisnya,” kata Mahfud.

Mahfud kemudian berbicara soal kemungkinan adanya dokumen yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Ia menyebut sejumlah ketentuan pidana yang menurutnya perlu diperiksa, mulai dari dugaan pemalsuan surat hingga pelanggaran terkait informasi elektronik dan ketentuan dalam undang-undang pemilu.

“Itu kan kebohongan, memuat dokumen yang tidak benar untuk kepentingan negara, untuk kepentingan publik. Itu kan pidana, itu pasalnya berlapis,” ujarnya.

Selain KPU, Mahfud menilai pihak Kemendikbud, khususnya unit yang menangani pendidikan dasar dan menengah, juga perlu ditelusuri perannya dalam penerbitan dokumen terkait penyetaraan pendidikan Gibran.

Mahfud menyinggung informasi mengenai dugaan adanya usulan dari pihak Kemendikbud kepada KPU agar dokumen tertentu dikecualikan. Ia mempertanyakan dasar hukum apabila suatu ketentuan undang-undang dikecualikan melalui surat kementerian atau aturan KPU.

“Cuma itu (untuk Kemendikbud) ada dua kemungkinan. Satu, pidana, karena dengan kesengajaan, karena konon muncul di itu, KPU membuat itu atas usul dari Dikdasmin, agar itu dikecualikan,” kata Mahfud.

Ia juga mempertanyakan landasan hukum pengecualian tersebut. Menurut Mahfud, aturan teknis semestinya tidak bertentangan dengan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi.

“Atas dasar apa? Sebuah isi undang-undang dikecualikan oleh surat menteri, oleh KPU,” ujarnya.

Mahfud menilai dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh. Namun, ia juga mempertanyakan apakah laporan terkait persoalan itu akan mudah diproses dalam situasi politik saat ini.

“Laporannya memang bisa (masuk) pidana, cuma konfigurasi politik sekarang itu kayaknya untuk pidana itu tidak akan mudah diproses oleh polisi,” ucapnya.

Sebagaimana diberitkan, polemik ini menjadi perhatian setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Keterangan resmi MK juga menjelaskan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan bukan bukti kelulusan atau tamat belajar. Dokumen tersebut menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Meski memuat pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut, MK tidak memerintahkan pembatalan atau pendiskualifikasian Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 telah berakhir setelah ia dilantik pada 20 Oktober 2024.