Mulai Tahun Depan, Transaksi Pakai Uang Elektronik Terkena PPN 12 Persen: Jadi Segini Dalam Satu Kali Transaksi
JATIMTIMES - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).Dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) PPN adalah pajak tidak langsung, yang ...


