JATIMTIMES - Kabar baik datang bagi para tenaga honorer di Kota Malang. Setelah sempat diwacanakan beberapa waktu lalu, tahun 2025 Ini, peluang bagi tenaga honorer untuk dapat menjadi PPPK terus berprogres, meskipun menggunakan skema paro waktu. 

Terkait wacana itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuka peluang baru dengan mengusulkan 112 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu. Skema ini menjadi solusi bagi mereka yang belum terakomodasi dalam formasi PPPK penuh waktu.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menyebutkan bahwa sebagian besar formasi diperuntukkan bagi tenaga teknis, yakni sebanyak 98 formasi. Sisanya dialokasikan untuk 12 guru dan 2 tenaga kesehatan.

“PPPK paro waktu ini adalah langkah pemerintah pusat untuk memastikan tenaga non-ASN tetap mendapat tempat meski formasi penuh belum tersedia,” jelas Hendru.

Ia menambahkan, meski statusnya paro waktu, pegawai tetap sah secara hukum dan berhak memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). Proses rekrutmen dan legalitasnya setara dengan PPPK penuh, hanya saja skema kerjanya lebih fleksibel.

Keputusan mengusulkan formasi ini juga mempertimbangkan kebutuhan setiap perangkat daerah dan kemampuan anggaran daerah. Usulan itupun juga telah disesuaikan dengan arahan Kemenpan-RB.

“Usulan 112 formasi sudah sesuai surat edaran Menpan-RB. Selain itu, Pemkot Malang juga telah menuntaskan pendataan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat,” imbuhnya. 

Menariknya, meski paro waktu, gaji yang diterima tidak jauh berbeda dengan tenaga honorer yang sudah menyesuaikan Upah Minimum Regional (UMR). Besaran tertinggi bisa mencapai Rp 3,5 juta per bulan, sebagaimana ketentuan Standar Harga Satuan (SHS) terbaru.

“Gaji mereka mengikuti ketentuan honor saat ini. Tidak masuk belanja pegawai, tetapi tetap memenuhi hak sesuai regulasi,” terang Hendru.

Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi para honorer yang selama ini menunggu kepastian status. Selain memberikan legalitas dan jaminan hak, program PPPK paro waktu juga membuka ruang bagi pemerintah untuk tetap menjaga stabilitas anggaran.

Dengan adanya skema baru ini, Pemkot Malang optimistis kebutuhan tenaga teknis, guru, dan kesehatan bisa terpenuhi tanpa membebani APBD. Sekaligus menjadi langkah nyata mewujudkan reformasi birokrasi yang lebih inklusif.