JATIMTIMES  – Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, media sosial diramaikan dengan fenomena unik dan mencuri perhatian yakni pengibaran bendera One Piece di berbagai tempat. Mulai dari rumah warga, kendaraan pribadi, hingga aksi massa, bendera bergambar tengkorak dan tulang bersilang dengan topi jerami, ikon khas kru Bajak Laut Topi Jerami, terlihat berkibar di berbagai penjuru daerah.

Bendera tersebut sebenarnya merupakan adaptasi dari simbol Jolly Roger, lambang bajak laut yang dikenal luas lewat anime dan manga One Piece karya Eiichiro Oda. Bagi sebagian orang, pengibaran bendera ini bukan sekadar tren budaya pop, tetapi juga dianggap sebagai bentuk ekspresi sosial, kritik terhadap ketidakadilan, dan simbol perlawanan terhadap sistem yang dianggap menindas.

Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun (UNMER), Meirza Aulia Chairani mengingatkan bahwa pengibaran bendera apapun di ruang publik harus memperhatikan norma dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika bendera yang dikibarkan memuat simbol-simbol yang dapat menimbulkan keresahan, menyalahi etika ruang publik, atau dipasang di lokasi yang melanggar aturan, maka potensi pelanggaran hukum tetap terbuka,” ujar Meirza. 

“Secara jelas tidak ada sanksi pidana bagi pengibaran bendera One Piece, belum ada aturan yang mengatur hal tersebut. Namun yang dipidana jika bendera One Piece di atas Merah Putih di bawah, ini menghina lambang negara,” terangnya.

Sebab, lanjut Meirza, penempatan bendera lain di atas Merah Putih merendahkan kehormatan lambang negara. Hal tersebut diatur dalam pasal di Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Undang-undang ini juga mengatur sejumlah larangan yang tercantum dalam Pasal 24, yang berbunyi sebagai berikut: setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara,” tambahnya.

Sementara ketika ditanya tentang  larangan pengibaran bendera One Piece ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga ketertiban sosial atau lebih merupakan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi? Mierza menyebut bahwa niat pengibaran itu yang harus dipertanyakan. 

“Saya akan melihat niat pengibarannya, jika ada kekecewaan masyarakat dan memandang di bawah bendera nasional, maka tidak bisa hukum bicara di dalamnya atau kebebasan berekpresi,” sebutnya. 

Menurut Mierza, pengibaran bendera non-resmi secara sembarangan dapat melanggar ketertiban umum dan dapat dijerat dengan Pasal 510 KUHP tentang keramaian tanpa izin atau bahkan Pasal 154a KUHP bila dianggap menyerupai lambang atau atribut yang bertentangan dengan ideologi negara.

“Kecuali niat pengibaran untuk provokasi tanpa ada bukti kekecewaan, maka hukum pertama pidana meresahkan masyarakat umum yang berujung makar atau ada pihak luar yang menumpangi niat pengibarannya,” lanjutnya.