JATIMTIMES - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang mendadak memanas pada Senin (21/7/2025). Terdakwa kasus pencabulan anak, PBS alias Bambang (63), digeruduk massa yang terdiri dari orangtua korban dan warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru.

Dalam sidang yang mengagendakan jawaban terdakwa atas restitusi korban, massa datang dengan membawa poster kecaman. Aksi ini sebagai bentuk desakan agar majelis hakim tidak memberi keringanan terhadap PBS yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua RW namun diduga menyalahgunakan posisinya untuk mencabuli anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.

"Pelaku harus dihukum berat, jangan karena statusnya mantan Ketua RW lalu hukum jadi tumpul," teriak salah satu peserta aksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewangga Kurniawan dari Kejari Kota Malang mengungkapkan bahwa PBS dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dalam sidang itu, Dewangga menyebut agenda hari ini adalah jawaban terdakwa terhadap permintaan restitusi dari korban berinisial A.

“Restitusi yang diajukan oleh korban A dan dihitung LPSK mencapai Rp 104 juta. Ini belum termasuk restitusi dari korban lainnya,” jelas Dewangga kepada awak media.

Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa, yang akan digelar dalam waktu dekat.

Dari hasil penyelidikan Polresta Malang Kota, PBS diduga kuat telah mencabuli minimal dua anak laki-laki, yakni AR (11) dan AA (17). Namun, menurut pengakuan keluarga korban dan sejumlah saksi, jumlah korban bisa mencapai tujuh anak, sebagian besar berusia di bawah 13 tahun.

Mirisnya, perbuatan cabul itu tidak hanya dilakukan di rumah. Tapi juga di ruang publik seperti gedung serbaguna yang tak jauh dari tempat tinggal pelaku.

“Kami sangat khawatir karena dia melakukan itu di tempat yang terbuka. Ini bukan sekadar predator, tapi ancaman bagi masyarakat,” ungkap seorang warga yang ikut aksi protes.

Saat ini, PBS telah ditahan dan menanti pembacaan tuntutan resmi dari JPU. Massa aksi menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan.