JATIMTIMES – Tim URC Unit I Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Banyuwangi berdasarkan rekaman Closed-Circuit Television) (CCTV) akhirnya mengidentifikasi seorang pria berinisial S (39 tahun) yang diduga terlibat pembobolan sebuah rumah di Kelurahan Sobo, Banyuwangi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 5 Februari 2026 saat pemilik rumah meninggalkan kediamannya untuk bekerja. Ketika kembali pada sore hari, pemilik mendapati lemari pakaian terbuka dan sejumlah barang di dalam kamar berserakan.
Setelah melakukan pemeriksaan, tiga perhiasan emas berupa cincin, gelang dan kalung berikut bandul, bersama uang tunai Rp2,5 juta diketahui hilang. Pintu belakang rumah juga ditemukan dalam kondisi rusak dengan bekas congkelan.
Warga Sobo tersebut mengalami kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp.30,5 juta. Peristiwa kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Tim Jatanras melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah pihak, hingga menelusuri jejak digital dan rekaman CCTV di sekitar rumah.
Pengembangan pada Jumat (9/10/2026) menghasilkan petunjuk yang mengarah kepada S. Polisi mengidentifikasi kendaraan dan pakaian yang diduga digunakan saat kejadian melalui rekaman kamera pengawas.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan alat bukti dan petunjuk di lapangan.
Menurut dia, penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap terduga maupun pihak-pihak terkait untuk memastikan konstruksi hukum perkara secara utuh. “Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami akan mendalami seluruh alat bukti yang diperoleh dan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam rilis yang dikirim Sabtu (10/10/2026) malam.
Aparat kepolisian Banyuwangi terus mendalami perkara dugaan pencurian tersebut . sedangkan tersangka dikenakan ancaman sesuai dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Polresta Banyuwangi selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.



