JATIMTIMES - Terminal Tipe A Arjosari Kota Malang memastikan jupang (juru panggil penumpang) liar yang selama ini menyasar sopir bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Arjosari, Malang, berakhir. Hal ini dipastikan setelah pihak terminal melakukan pendataan ulang dan mendapati ada 25 jupang liar kini telah dikeluarkan.
Praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan jupang liar selama ini meresahkan sopir bus di Terminal Arjosari, Malang. Bagaimana tidak, sebelum dilakukan penertiban jupang, setiap sopir bus AKDP harus mengeluarkan uang antara Rp 3 ribu hingga Rp 10 ribu untuk setiap jupang liar yang berhasil menaikkan penumpang.
“Jumlahnya variatif, tergantung berapa penumpang yang didapatkannya. Ada yang Rp 3 ribu, Rp 5 ribu, sampai Rp 10 ribu," ucap Kepala Terminal Tipe A Arjosari, Kota Malang, Mega Perwira Donowati.
Pungutan tersebut dibayarkan sesaat sebelum bus berangkat. Para jupang liar ini membuat sistem sif, beban finansial yang ditanggung para sopir bus setiap harinya menjadi sangat signifikan.
“Bisa dibayangkan kalau sehari untuk satu bus harus memberi berapa untuk jupang liar,” imbuh Mega.
Kini setelah dilakukan pendataan ulang, tidak ada lagi ruang bagi jupang liar untuk beroperasi di dalam area terminal. Sebab saat dilakukan pendataan ulang ada 29 orang yang resmi dari PO Bus.
Rinciannya, mandor ada 13 orang dan jupang ada 16 orang. Sedangkan saat pendataan pada Mei yang lalu, terdapat 54 orang mandor dan jupang. Dengan demikian ada 25 orang jupang yang tidak resmi dari PO Bus.
“Setelah screening hanya ada 29 mandor dan jupang yang benar-benar dari perusahaan PO bus,” tegas Mega kepada JatimTIMES.
Setelah pendataan tersebut, pihaknya langsung mengeluarkan jupang yang tidak resmi. Hal ini dilakukan untuk menghindari sejumlah masalah serius yang berdampak pada penumpang, sopir, pengusaha angkutan, hingga pengelola terminal.
Seperti halnya kejadian yang beberapa saat lalu terjadi, yakni aksi pengeroyokan terhadap seorang perwira Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Letda Laut (PM) Abu Yamin, diduga pelaku merupakan jupang dan mandor di terminal Arjosari.
Mengantisipasi hal tersebut terulang, langkah lainnya yang dilakukan dengan rutin melakukan pemeriksaan atau screening terhadap jupang dan mandoran di lingkungan Terminal Arjosari. Ini agar tidak terjadi pihak-pihak yang menunggangi mengatasnamakan jupang dan mandoran.
“Langkah ini kami ambil supaya kejadian yang sebelumnya itu tidak terulang lagi di dalam terminal Arjosari,” imbuh Mega.
Untuk memastikan ketertiban, Mega akan mewajibkan seluruh jupang dan mandor resmi mengenakan rompi sebagai identitas. Rompi ini harus dilengkapi dengan identitas dari masing-masing perusahaan otobus.
“Identitas dari PO Bus minimal adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) dari perusahaan. Saya meminta kepada jupang dan mandor ini mengenakan rompi,” tegas Mega.
“Jadi rompi ini sebagai identitas bahwasannya mereka memang resmi dari perusahaan. Jadi bukan jupang liar atau jupang yang hanya mengaku-ngaku saja,” tutup Mega.




