JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan 5 pengedar narkoba. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu-sabu sebanyak 3,5 ons atau senilai Rp 350 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, pihaknya mengamankan 5 pengedar narkoba dari tiga perkara. Kelima tersangka diamankan di lokasi yang berbeda.

Pertama polisi mengamankan Ariadi alias Acong (30), warga Desa Watesumpak, Trowulan, Mojokerto, dan Awang Hermanto (25), warga Desa Mojotrisno, Mojoagung, Jombang, pada Senin (24/03/2025). Dari tangan kedua residivis kasus narkoba tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti 7 paket sabu siap edar sejumlah 158,05 gram.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil meringkus pengedar narkoba lainnya yaitu Ali Fiqri Firmansyah (33), warga Desa Budugsidorejo, Sumobito, Jombang, pada hari berikutnya. Dari tangan Ali, ditemukan sabu sejumlah 7,78 gram yang telah dikemas sebanyak 7 paket.

"Jadi, yang kita tangkap di wilayah Mojokerto ada kaitannya dengan peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Jombang. Mereka mengedarkannya dengan cara meranjau," ujarnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Selasa (15/04/2025).

Tidak hanya itu. Polisi juga mengamankan pengedar narkoba lainnya, yaitu Moh. Iwan alias Jeber (32) dan Ussofan alias Osin (30), warga Desa Sidokerto, Mojowarno, Jombang. Mereka diamankan saat sedang meranjau narkoba di Jalan Raya Selorejo, Mojowarno, pada Selasa (08/04/2025).

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sabu sebanyak 173,12 gram yang dikemas dalam 41 paket plastik. "Tersangka kita tangkap saat meranjau barang bukti. Kenapa bisa terungkap? Karena ini berkat keuletan anggota kita yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut sering digunakan ranjauan atau transaksi narkoba," ungkapnya.

Dari total penangkapan 5 pegedar narkoba ini, polisi berhasil menyita 3,5 ons sabu. "Kalau harga sabu di pasaran 1 gram Rp 1 juta berarti ini total Rp 350 juta," kata Yani.

Saat ini kelima pengedar telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.