JATIMTIMES - Sebanyak 40 pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Kota Malang menjalani tes urine dalam operasi gabungan pencegahan penyalahgunaan narkotika, Jumat (16/10/2026) malam. Hasil pemeriksaan di dua lokasi, yakni Play House dan Kuldesak, menunjukkan seluruh sampel negatif pada tiga parameter zat yang diuji.
Operasi yang melibatkan Polresta Malang Kota, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) itu dimulai sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas membagi personel menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan secara bersamaan di kedua tempat hiburan malam tersebut.
Dari total 40 pengunjung yang diperiksa, sebanyak 30 orang menjalani tes urine di Play House, sedangkan 10 orang lainnya diperiksa di Kuldesak. Hasil skrining menunjukkan tidak ditemukan indikasi positif pada parameter amfetamin (AMP), tetrahidrokanabinol (THC), serta morfin/opi at (MOP).
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, pemeriksaan di tempat hiburan malam menjadi salah satu langkah untuk memperketat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.
Menurut Hendro, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga pengawasan serta edukasi kepada masyarakat.
“Kami terus mempersempit ruang gerak pengedar maupun penyalahguna narkoba. Pengawasan dan edukasi kepada masyarakat terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan narkoba,” kata Hendro, Senin (19/10/2026).
Ia menyebut, pemeriksaan serupa dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan sasaran lokasi yang dipilih secara acak. Pola tersebut diterapkan agar pengawasan tidak terpusat pada satu tempat hiburan malam saja.
“Untuk waktu pelaksanaan bersifat tentatif. Kami bisa melakukan sidak setiap saat, sedangkan lokasi dipilih secara acak. Jadi, pengawasan tidak hanya dilakukan di satu tempat hiburan malam,” tegasnya.
Pemeriksaan urine dalam operasi tersebut dilakukan oleh personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polresta Malang Kota. Kasidokkes Polresta Malang Kota dr. Wiwin Indriani menjelaskan, tes tersebut bertujuan mendeteksi hasil skrining berdasarkan parameter zat yang telah ditentukan.
“Dari 40 pengunjung yang menjalani pemeriksaan urine, hasil skrining pada parameter AMP, THC, dan MOP seluruhnya negatif. Artinya, tidak ditemukan hasil positif pada parameter yang diperiksa dalam kegiatan tersebut,” jelas Wiwin.
Meski seluruh sampel menunjukkan hasil negatif, temuan tersebut hanya menggambarkan hasil pemeriksaan terhadap 40 pengunjung di dua lokasi pada saat operasi berlangsung. Hasil itu tidak dapat dijadikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi penyalahgunaan narkotika di seluruh tempat hiburan malam di Kota Malang.
Selain melakukan tes urine, petugas gabungan memberikan imbauan kepada para pengunjung mengenai bahaya narkotika dan dampak penyalahgunaannya. Edukasi tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko penggunaan narkoba.
Operasi gabungan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/2807/X/REN.1./2026 tertanggal 16 Oktober 2026 tentang Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum di bidang narkoba. Pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada Surat Perintah Kapolresta Malang Kota Nomor Sprin/8568/X/PAM.3.3./2026 tertanggal 16 Oktober 2026.
Polresta Malang Kota menyatakan pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara berkala. Waktu pelaksanaan dan lokasi pemeriksaan dapat berubah sesuai kebutuhan serta arahan pimpinan.



