JATIMTIMES – Persoalan pasokan bahan bakar minyak (BBM) tak hanya menyulitkan masyarakat yang harus mengantre di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pengusaha Pertashop juga menghadapi tekanan di tengah ketidakpastian distribusi BBM.
Pengusaha Pertashop di Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah jam operasional SPBU atau membatasi pembelian melalui skema ganjil-genap. Menurutnya, pemerintah perlu membenahi persoalan pasokan dari hulu.
Pria yang akrab disapa Angga itu menduga keterbatasan anggaran pemerintah pusat menjelang akhir tahun turut memengaruhi kebijakan pengadaan dan distribusi BBM. Kondisi tersebut berpotensi membuat penyaluran ke SPBU berlangsung bertahap dengan volume yang tidak sesuai kebutuhan.
“Pemerintah pusat diduga memangkas alokasi ketahanan BBM dalam negeri, bahkan pengurangannya bisa mencapai separuh dari kebutuhan riil. Akibatnya, pengiriman BBM ke SPBU dilakukan secara bertahap dan dicicil agar stok cukup hingga akhir tahun,” ujarnya, Senin (19/10/2026).
Ketidakpastian pasokan tersebut kemudian memunculkan persoalan lanjutan di tingkat penyalur. Ketika antrean kendaraan mengular, pengusaha SPBU menghadapi tekanan untuk memperpanjang waktu pelayanan, meskipun ketersediaan BBM belum tentu mencukupi.
Angga menilai tuntutan agar SPBU beroperasi selama 24 jam perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Sebab, penambahan jam operasional bukan sekadar membuka layanan lebih lama, tetapi juga menambah beban biaya dan risiko operasional.
Pengusaha harus memperhitungkan upah lembur operator, potensi penyusutan BBM atau losses, hingga risiko kehilangan uang. Sementara itu, menurut Angga, margin keuntungan pengusaha SPBU tidak otomatis meningkat ketika harga BBM mengalami penyesuaian.
“Kalau dipaksa beroperasi 24 jam saat pasokan tersendat, persoalannya bukan hanya ketersediaan BBM. Ada beban gaji lembur operator, risiko losses, sampai potensi kehilangan uang yang belum tentu ditanggung pihak lain,” jelasnya.
Penggunaan dispenser secara terus-menerus juga berpotensi meningkatkan risiko gangguan teknis. Karena itu, kebijakan penambahan jam operasional dinilai perlu disertai perhitungan mengenai kemampuan pasokan, biaya operasional, dan kesiapan peralatan.
Selain jam operasional, wacana pembatasan pembelian BBM melalui sistem ganjil-genap juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru. Angga mengkhawatirkan kemungkinan penyalahgunaan pelat nomor kendaraan untuk mengakali pembatasan tersebut.
“Kalau ganjil-genap diberlakukan, akan ada perkara baru. Dikhawatirkan ada oknum warga yang memalsukan pelat nomor demi mendapat BBM, lalu tertangkap di luar area SPBU. Pihak SPBU khawatir diikutkan dalam ranah pidana,” terangnya.
Bagi pelaku usaha penyaluran BBM, ketidakpastian pasokan dan penambahan beban operasional menjadi persoalan yang perlu diperhitungkan bersamaan. Kebijakan yang menitikberatkan pada pengaturan pelayanan di SPBU berisiko tidak menyentuh akar persoalan apabila distribusi dari pusat masih tersendat.
Angga mendorong pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan terkait untuk menyampaikan desakan kepada pemerintah pusat. Kepastian pasokan hingga akhir tahun dinilai lebih mendasar dibandingkan membebankan penyelesaian persoalan kepada pengusaha di tingkat penyalur.
Di sisi lain, masyarakat juga menanggung dampak ketika antrean BBM berlangsung panjang. Waktu produktif terbuang, sementara gangguan distribusi yang berlarut-larut berpotensi memengaruhi biaya transportasi hingga harga kebutuhan pokok.
Karena itu, Angga menilai penyelesaian persoalan BBM perlu mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni kebutuhan masyarakat terhadap pasokan yang memadai dan kepastian usaha bagi para penyalur. Tanpa perbaikan distribusi, penambahan aturan operasional berisiko memperbesar tekanan di lapangan tanpa menjamin antrean segera terurai.



