JATIMTIMES - Pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak meninggal dunia pada Senin (19/10/2026) dini hari. Namanya dikenal setelah mendampingi keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo.

Kabar meninggalnya Kamaruddin disampaikan rekan sesama pengacara, Martin Lukas Simanjuntak. Ia mengatakan Kamaruddin mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pelni, Jakarta, sekitar pukul 03.00 WIB.

Martin mengaku tidak mengetahui secara terperinci penyakit yang diderita rekannya tersebut. Namun, ia mengatakan Kamaruddin sudah rutin menjalani cuci darah selama beberapa tahun terakhir.

Jenazah Kamaruddin rencananya disemayamkan di Rumah Duka Ukrida. Sementara itu, jadwal pemakaman masih menunggu kesepakatan keluarga.

Sebelum kabar duka ini muncul, foto Kamaruddin dalam kondisi sakit juga sempat beredar dan menjadi perbincangan di media sosial sejak Mei 2026 lalu.

Profil Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak lahir di Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada 21 Mei 1974. Ia dikenal sebagai advokat sekaligus politikus.

Perjalanan hidup Kamaruddin sebelum dikenal sebagai pengacara tidak selalu berjalan mulus. Setelah lulus dari SMAN 1 Siborongborong pada 1992, ia merantau ke Jakarta untuk mencari pekerjaan. Saat itu, ia belum terpikir untuk berkarier sebagai pengacara, apalagi memimpin partai politik.

Kehidupan di ibu kota sempat membuatnya berada dalam kondisi sulit. Karena tak memiliki uang untuk menyewa kamar kos dan tidak ingin merepotkan orang lain, Kamaruddin pernah tinggal di kolong jembatan di kawasan Klender, Jakarta Timur.

Selama sekitar tiga bulan hidup menggelandang, ia mengerjakan berbagai pekerjaan serabutan. Ia kemudian mencoba melamar pekerjaan di sejumlah perusahaan hingga akhirnya diterima sebagai customer service pada 1993.

Setelah memiliki modal, Kamaruddin sempat merintis bisnis kecil-kecilan. Namun, usaha tersebut tidak berhasil. Ia kemudian beralih menjadi sales setelah melewati berbagai pengalaman di dunia bisnis.

Ketertarikan Kamaruddin pada dunia hukum muncul setelah melewati sejumlah pengalaman hidup dan pekerjaan. Pada 2000, ia mendaftar di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.

Kariernya kemudian berkembang di bidang advokasi. Kamaruddin menangani berbagai perkara, termasuk kasus-kasus besar yang menarik perhatian publik.

Di luar profesinya sebagai pengacara, ia juga terjun ke dunia politik. Kamaruddin mendirikan Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera pada 7 Juli 2020.

Sebagai informasi, nama Kamaruddin viral setelah menjadi penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo pada 2022.

Kamaruddin juga pernah menangani sejumlah perkara besar lain, di antaranya kasus korupsi Wisma Atlet dan Hambalang beserta kasus turunannya, serta korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Selain itu, ia pernah menjadi penasihat hukum YouTuber Muhammad Kace dalam kasus penistaan agama.

Perjalanan Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara juga diwarnai perkara hukum yang menyeret dirinya sendiri. Ia sempat berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik setelah menyampaikan tudingan terhadap Direktur Utama PT Taspen saat itu, ANS Kosasih pada 2022 lalu.

Kasus tersebut bermula dari video Kamaruddin yang beredar di media sosial. Dalam video itu, ia menuding seorang direktur utama BUMN mengelola dana calon presiden pada Pemilu 2024 senilai Rp 300 triliun. Ia juga menyebut dana tersebut diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan simpanan yang disebut bisa bertransaksi hingga Rp 200 juta sehari.

ANS Kosasih membantah tudingan tersebut dan melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Perkembangan kasus ini kemudian bersinggungan dengan pengusutan perkara lain di PT Taspen. Pada Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan dugaan korupsi terkait investasi fiktif di perusahaan tersebut. KPK juga mencegah ANS Kosasih bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan.