JATIMTIMES - Kelangsungan pendidikan menjadi salah satu pertimbangan utama tujuh siswa korban dugaan kekerasan di SMPN 18 Kota Malang dalam menentukan langkah penyelesaian perkara. Para korban bersama orang tua masing-masing sepakat menempuh jalur Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terhadap terlapor, mantan kepala sekolah Mohammad Amrozi Hamidi.
Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, mengatakan kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak-anak serta kebutuhan mereka untuk tetap fokus menjalani pendidikan. Terlebih, sebagian besar korban saat ini duduk di kelas IX dan akan segera menghadapi persiapan ujian kelulusan.
“Pertimbangan utamanya adalah psikis anak-anak, terutama untuk sekolahnya. Karena kebanyakan korban ini adalah siswa kelas 9, yang sebentar lagi harus mempersiapkan diri untuk ujian kelulusan,” kata Lilik, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Lilik, keputusan menempuh jalur damai telah disepakati oleh seluruh korban. Pihak keluarga juga telah memberikan maaf kepada terlapor sehingga penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif menjadi pilihan yang akan ditempuh.
“Kami akan menempuh jalur Restorative Justice (RJ). Semua (ketujuh korban) sudah sepakat,” jelasnya.
Kesepakatan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus yang sebelumnya dilaporkan kepada kepolisian. Lilik menambahkan, terdapat tiga laporan korban yang telah memasuki tahap penyidikan.
Dengan adanya kesepakatan untuk menempuh RJ, pihak korban berharap perkara tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Nanti otomatis akan seperti itu, jika sudah RJ,” tambahnya.
Lilik menjelaskan, upaya penyelesaian melalui RJ telah diajukan oleh pihak terlapor. Sementara itu, para korban bersama orang tua telah menyatakan kesediaan untuk memaafkan dan menempuh jalur tersebut.
“Sudah diajukan oleh pihak terlapor, dan pada dasarnya korban bersama orang tuanya sudah berbesar hati memaafkan,” tandasnya.
Meski demikian, kesepakatan damai antara korban dan terlapor tidak serta-merta berarti proses hukum telah resmi dihentikan. Penanganan tiga laporan yang telah memasuki tahap penyidikan tetap perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, kasus dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah siswa beredar.
Dalam video tersebut, terlihat tindakan seperti menjewer, menampar, dan memukul yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah saat itu, Mohammad Amrozi Hamidi.
Peristiwa tersebut diduga bermula saat sejumlah siswa tidak mengenakan pakaian adat lurik sesuai ketentuan yang diberlakukan pihak sekolah. Persoalan itu kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap para siswa.
Sejumlah orang tua siswa selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kini, setelah melalui proses yang berjalan, ketujuh korban bersama keluarga memilih membuka jalan penyelesaian melalui keadilan restoratif. Pertimbangan kondisi psikologis dan kelangsungan pendidikan anak menjadi salah satu faktor penting di balik keputusan tersebut.
Namun, tindak lanjut terhadap perkara ini tetap bergantung pada proses dan ketentuan hukum yang berlaku.



