JATIMTIMES - Polemik ijazah kembali menjadi sorotan setelah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai tudingan yang turut menyeret putra sulungnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menilai persoalan tersebut bukan sekadar isu biasa, melainkan diduga berkaitan dengan kepentingan politik tertentu.

Ia menyebut ada pihak yang memanfaatkan persoalan tersebut sehingga polemik kembali ramai diperbincangkan publik.

"Kan sudah saya sampaikan sejak awal ini ada operasi politik kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, jadi ramai lagi," kata Jokowi di kediamannya di kawasan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026).

Menurut Jokowi, isu ijazah yang terus bergulir berpotensi memengaruhi pandangan masyarakat terhadap dirinya maupun Gibran. Ia menduga persoalan tersebut sengaja dimunculkan untuk menurunkan reputasi politik pihak yang menjadi sasaran. "Sekali lagi, ini operasi politik untuk men-downgrade reputasi politik seseorang," ujarnya.

Jokowi juga tidak menutup kemungkinan bahwa dugaan serangan politik tersebut ditujukan kepada dirinya sekaligus Gibran. Saat ditanya mengenai pihak yang menjadi sasaran, ia menjawab singkat. "Ya dua-duanya bisa," kata dia.

Meski demikian, Jokowi mengaku tidak terlalu mempersoalkan tudingan yang kembali diarahkan kepada keluarganya. Ia menyebut situasi tersebut sebagai sesuatu yang biasa dihadapinya. "Buat saya ya biasa saja," ujarnya.

Selain persoalan ijazah, Jokowi turut menanggapi sikap sejumlah partai politik yang belum secara tegas menyatakan dukungan kepada Gibran untuk kembali menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2029.

Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar disebut belum memberikan pernyataan dukungan yang tegas kepada Gibran untuk kontestasi mendatang. Kondisi tersebut berbeda dengan sikap partai-partai itu terhadap Presiden Prabowo Subianto yang telah mendapat dukungan untuk dua periode.

Menanggapi hal itu, Jokowi menegaskan bahwa keputusan mengenai dukungan politik sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing partai. Ia menilai pilihan politik tersebut harus dihormati tanpa campur tangan pihak luar.

"Harus kita hormati karena itu adalah hak konstitusional setiap partai dan kita enggak mau mencampuri urusan internal partai," kata Jokowi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Jokowi memilih menyerahkan keputusan politik kepada masing-masing partai, termasuk terkait peluang Gibran dalam Pilpres 2029.

Polemik ijazah Jokowi dan Gibran memiliki latar belakang berbeda. Isu yang menyeret Jokowi berkaitan dengan keaslian ijazah sekolah dan ijazah sarjananya, sedangkan persoalan Gibran berpusat pada dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden.

Roy Suryo hingga Bambang Tri Mulyono Persoalkan Ijazah Jokowi

Polemik ijazah Jokowi bukan persoalan baru. Pada 2022, penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mempersoalkan ijazah yang digunakan Jokowi untuk pencalonan presiden. Bambang kemudian terseret perkara pidana terkait penyebaran informasi bohong mengenai ijazah Jokowi dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap pada 2023.

Nama lain yang ikut menjadi sorotan ialah Eggi Sudjana. Namun, pihak Eggi pernah menegaskan bahwa persoalan yang dibawanya berbeda dari isu yang dipersoalkan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Eggi disebut mempersoalkan ijazah SMA Jokowi dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja, sedangkan polemik yang melibatkan Roy Suryo berkaitan dengan ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Polemik kembali mencuat pada 2025 ketika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa turut mempersoalkan keaslian ijazah sarjana Jokowi. Jokowi kemudian melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Pada 7 November 2025, polisi mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terbagi dalam dua kelompok, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah pada kelompok pertama; serta Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa pada kelompok kedua. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan dengan sendirinya putusan bersalah dari pengadilan.

Denny Indrayana hingga Bonatua Silalahi Persoalkan Dokumen Pendidikan Gibran

Sementara itu, polemik pendidikan Gibran Rakabuming Raka mengemuka dalam kaitannya dengan persyaratan pendidikan minimal bagi calon wakil presiden. Perhatian publik tertuju pada dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tingkat SMA atau sederajat.

Pada September 2026, sejumlah pihak membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Mereka menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri dan mempertanyakan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penerbitannya. Bonatua Silalahi juga sebelumnya menempuh jalur keterbukaan informasi untuk memperoleh dokumen terkait pendidikan Gibran.

Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Mahkamah juga menilai perkara tersebut tidak lagi tepat diproses sebagai sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik menjadi wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Putusan itu tidak membatalkan jabatan Gibran.

Kedua polemik tersebut menjadi latar belakang pernyataan terbaru Jokowi yang menyebut adanya dugaan operasi politik yang menyasar dirinya dan Gibran. Namun, dugaan motif politik itu merupakan penilaian Jokowi, sedangkan persoalan ijazah masing-masing memiliki riwayat dan proses hukum tersendiri.