JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berupaya memperluas jangkauan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2027. Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, pemerintah daerah mengusulkan penambahan kuota penerima bantuan dari 50 menjadi sekitar 80 rumah.

Usulan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperluas penanganan rumah warga yang membutuhkan perbaikan agar memenuhi standar kelayakan hunian. Meski demikian, tambahan 30 unit tersebut masih harus melalui pembahasan anggaran dan belum dipastikan terealisasi.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) DPUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat, mengatakan bahwa usulan penambahan kuota itu telah disiapkan untuk program tahun depan.

“Kalau ini ada penambahan untuk tahun depan, usulkan sekitar 30 tambahan. Jadi dari 50 menjadi 80,” ujar Lukman saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, kuota 50 rumah merupakan alokasi program reguler yang telah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, tambahan sekitar 30 rumah masih bergantung pada hasil pembahasan dan persetujuan anggaran.

“Sekitar 30. Tapi itu nanti kan lolos dan tidaknya masih belum diketahui. Yang jelas kami mengusulkan ada tambahan untuk RTLH,” jelasnya.

Di luar program yang dibiayai APBD, penanganan RTLH di Kota Malang juga mengandalkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lukman menyebut, berdasarkan data sementara, alokasi BSPS untuk Kota Malang pada 2026 mencapai 852 unit. Jumlah tersebut masih berbeda dengan total pengajuan yang masuk melalui aplikasi Si Baru milik kementerian, yakni sebanyak 1.211 unit.

Banyaknya usulan yang masuk belum menjamin seluruh rumah mendapatkan bantuan. Setiap pengajuan harus melewati proses verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi bangunan dan kelayakan calon penerima sesuai dengan ketentuan program. “Sekitar 1100. Itu usulan, kita berharap bisa direalisasikan,” terangnya.

Menurut Lukman, penanganan RTLH di Kota Malang selama ini ditopang dua jalur pembiayaan, yakni APBD melalui program pemerintah daerah dan APBN melalui program BSPS. Kedua skema tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan perbaikan hunian bagi masyarakat.

Namun, DPUPRPKP tidak ingin hanya bergantung pada anggaran pemerintah. Untuk menambah sumber pembiayaan, pihaknya juga mulai menggali peluang kerja sama dengan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka peluang tambahan bantuan sehingga semakin banyak rumah warga yang bisa diperbaiki, terutama jika kebutuhan di lapangan belum sepenuhnya terakomodasi melalui anggaran reguler.

“Kita sedang menggali potensi itu (CSR). Sehingga upaya untuk menambah pembiayaan RTLH bisa meningkat,” tandasnya.

Sebagai gambaran, pada 2026 DPUPRPKP Kota Malang mengalokasikan bantuan perbaikan RTLH untuk 50 rumah melalui APBD. Setiap unit mendapatkan anggaran sebesar Rp 20 juta.

Perbaikan difokuskan pada pemenuhan standar rumah layak huni, meliputi aspek keselamatan struktur bangunan, ketersediaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), serta kecukupan ventilasi. Dengan usulan penambahan kuota pada 2027, Pemkot Malang berharap penanganan RTLH dapat menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan.