JATIMTIMES — Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya resmi ditunjuk sebagai lokasi uji coba pertama penertiban kendaraan bermuatan dan berdimensi lebih (Over Dimension Over Loading/ODOL) alias truk obesitas.
Langkah strategis ini diambil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memperkuat keselamatan transportasi serta mendukung tercapainya target kebijakan nasional Zero ODOL pada tahun 2027.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penanganan truk obesitas harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berfokus pada jalur darat semata, melainkan wajib menyasar simpul utama pengiriman barang seperti pelabuhan.
“Penanganan ODOL harus dilakukan secara menyeluruh, tidak boleh berhenti di jalan raya saja. Pengawasan juga harus diperkuat di pelabuhan karena setiap barang yang diangkut melalui jalur laut pada akhirnya akan didistribusikan melalui jalur darat, dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akan menjadi pelabuhan uji coba pertama penertiban kendaraan ODOL,” ujar Menhub Dudy melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (13/10/2026).
Sebagai bentuk kesiapan uji coba teknis di Pelabuhan Tanjung Perak, Kemenhub telah menyiapkan fasilitas pendukung pengawasan secara terintegrasi. Di antaranya penyiapan jembatan timbang berkapasitas maksimal 80 ton untuk mengontrol bobot armada yang masuk area pelabuhan, serta pemasangan portal pembatas ketinggian 4,2 meter guna memastikan dimensi kendaraan sesuai ketentuan regulasi.
Pelaksanaan uji coba ini turut melibatkan Tim Kerja Penerapan Zero ODOL yang dibentuk dari berbagai elemen pemangku kepentingan (stakeholder), mulai dari regulator pemerintah, pemilik dan operator kapal, asosiasi pengusaha logistik, akademisi, komunitas, hingga media massa.
Tim ini bertugas memperkuat integrasi sistem, penegakan komitmen bersama, pengawasan dan penindakan di lapangan, hingga penyusunan strategi sosialisasi kepada publik.
Dudy menambahkan, pengoperasian truk obesitas selama ini terbukti membawa dampak buruk yang luas, seperti meningkatkan risiko kecelakaan fatal, memicu kemacetan, hingga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan raya.
Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk menjadikan praktik ODOL sebagai ancaman bersama yang wajib ditiadakan.
“Penanganan ODOL merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen dan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Melalui sinergi seluruh stakeholder, kami ingin memastikan upaya menuju Zero ODOL berjalan secara konsisten mulai dari penguatan sistem dan pengawasan, hingga edukasi kepada masyarakat,” pungkas Dudy.



